Seorang Perempuan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan di Jogja, Sudah 5 Kali Beraksi

HARIANE JOGJA – Seorang perempuan berinisial RK (25) menjadi pelaku kasus penganiayaan di Jogja, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kostel yang berada di Jalan Veteran Gg Kanudimejo Blok B5 Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas kepolisian, terungkap bahwa sebelumnya pelaku juga pernah melakukan aksi penganiayaan terhadap lima orang lainnya.

Lantas, apa motif yang mendasari tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku?

BACA JUGA:  Untuk Beli Rokok, Pemuda Curi Baterai Hybrid di Goa Cemara Terancam 7 Tahun Bui

Kronologi Kasus Penganiayaan di Jogja

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archy Nevada mengungkap bahwa kasus penganiayaan yang menimpa EG (17) terjadi pada Jumat, 13 Januari 2023 lalu.

Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di Stadion Mandala Krida. Selanjutnya pelaku mengundang korban ke Kostel Matahati.

Bertempat di salah satu kamar kostel inilah pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Akibat dari aksi penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam pada bagian wajah dan badan serta luka sobek di bagian kepala.

Korban lantas berobat ke RSUD Sleman kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

RK yang merupakan seorang pekerja swasta ini ditangkap di sebuah kos yang terletak di Umbulharjo, Jogja pada Jumat, 24 Februai 2023.

“Jadi setelah kami tangkap, pelaku langsung kami tahan. Karena dari hasil penyidikan ada bukti yang kuat,” ungkap AKP Archy Nevada, dilansir dari laman Polresta Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan oleh petugas, diketahui motif dari pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Adapun motif penganiayaan ini karena pelaku merasa kesal telah dijelek-jelekan oleh korban”, jelasnya.

Lebih lanjut, dari pengakuan pelaku kepada petugas, diketahui bahwa RK merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah Sleman, seperti disebutkan dalam putusan Nomor 117/Pid.B/2022/PN Sleman.

Selain itu, ia ternyata juga pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap lima orang lainnya. Namun para korban tersebut tidak ada yang melapor ke polisi.

BACA JUGA:  Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid 19 Palsu Terungkap, Keuntungannya Menggiurkan

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kasus penganiayaan di Jogja tersebut dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Subsidair Pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com