Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan

JOGJA – Niat seorang perempuan muda berbelanja di sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Kota Yogyakarta, berubah menjadi kepanikan hanya dalam hitungan menit. Tas clutch bermerek Coach yang ia gantungkan di setang sepeda motor mendadak raib saat ditinggal masuk berbelanja.

Belakangan diketahui, tas seharga sekitar Rp3 juta itu dicuri oleh seorang residivis berinisial AS (34), warga Sewon, Bantul. Aksi pelaku yang berlangsung cepat terekam jelas kamera pengawas (CCTV) dan menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban berinisial E (24) datang ke swalayan dengan mengendarai sepeda motor matik. Karena mengira hanya akan berbelanja sebentar, korban meninggalkan tasnya tergantung di setang motor yang diparkir tepat di depan toko.

Namun, ketika kembali dari dalam swalayan, tas tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Bersama tas itu ikut hilang kartu identitas, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Merasa menjadi korban pencurian, E segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron.

Petugas Unit Reskrim Polsek Mantrijeron kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV swalayan. Dari rekaman itu, terlihat seorang pria mengenakan jaket hoodie berjalan masuk ke dalam toko layaknya pelanggan biasa.

Usai melakukan transaksi di kasir, pria tersebut keluar dari swalayan. Saat itulah ia memanfaatkan situasi yang lengah dengan mengambil tas milik korban yang masih tergantung di setang sepeda motor sebelum kemudian meninggalkan lokasi.

“Dari rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat melakukan transaksi di kasir. Saat keluar swalayan, terduga pelaku mengambil tas milik korban yang tertinggal di sepeda motor,” ujar Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Tak lama kemudian, AS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, Bantul.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita tas milik korban sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses di wilayah Kota Yogyakarta pada 2024 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kini, pria tersebut kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Atas dugaan pencurian yang dilakukannya, AS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, meski hanya dalam waktu singkat. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.