HARIANE JOGJA – Ketentuan daftar Dana Siaga JMO BPJS Ketenagakerjaan akan dibahas lengkap di artikel ini.
Dengan Dana Siaga JMO BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu menangani masalah keuangan yang mendesak.
Bahkan diklaim Dana Diaga JMO BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi keuangan yang mudah dan teratasi hanya dalam 15 menit.
Melalui Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan pinjaman berupa uang tunai tanpa perlu menggunakan agunan.
Berikut manfaat dan bagaimana prosedur daftar Dana Siaga JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS tentu sudah tak asing dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Pasalnya, dengan menggunakan aplikasi ini, para pekerja dapat melakukan berbagai hal, mulai dari cek saldo hingga pencairan dana pensiun.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Badan Hukum Publik ini merupakan hasil transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ketenagakerjaan.
Adapun tugas BPJS Ketenagakerjaan ini adalah menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), hingga JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Produk-produk dari BPJS Ketenagakerjaan ini dimaksudkan sebagai perlindungan bagi para pekerja di Indonesia.
Bahkan, bukan hanya para pegawai saja yang dapat mendaftarkan diri menjadi peserta, melainkan juga para pengusaha, freelancer, hingga pekerja paruh waktu, meskipun tanpa ikatan kerja.
Pada 2 Februari 2023 lalu, melalui akun Instagram resminya, BPJS Ketenagakerjaan mengabarkan bahwa saat ini telah hadir fitur baru bernama Dana Siaga pada Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari fitur baru ini adalah dapat menjadi solusi keuangan yang praktis pada saat membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak dan tak terduga.
Dana Siaga menawarkan pinjaman bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga keuntungan, di antaranya bunga yang ringan, plafon hingga Rp 25 Juta, dan pengajuan yang cepat hanya 15 menit.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Dana Siaga JMO
Dana Siaga dapat digunakan pada aplikasi JMO bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut syarat dan ketentuan pengajuan Dana Siaga seperti dilansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:
1. pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO;
2. memiliki rekening Payroll BRI atau Bank Raya;
3. memiliki gaji bulanan minimal Rp 3 Juta;
4. batas usia maksimal 55 tahun;
5. sudah bekerja di perusahaan terakhir selama minimal 2 tahun;
6. peserta aktif BPJamsostek dan tidak menunggak iuran;
7. plafon Rp 500 ribu sampai dengan Rp 25 juta dengan tenor hingga 18 bulan;
8. bunga 1,2% flat/bulan; serta
9. mendapat benefit sebesar Rp 25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening Payroll BRI atau Bank Raya.
Bekerja Sama dengan Bank Raya BRI
Fitur baru Dana Siaga yang dapat diakses pada aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan ini bekerja sama dengan Pinang Flexi dari Bank Raya BRI.
Dilansir dari website bank BRI, Bank Raya Indonesia atau Bank Raya adalah anak perusahaan dari PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki beberapa produk, salah satunya Pinang Flexi.
Pinang Flexi adalah produk pinjaman multiguna yang berbasis digital tanpa agunan dengan bunga ringan, yakni 1,24% per bulan.

Produk ini diperuntukkan bagi para pekerja Gig Workers yang membutuhkan dana untuk keperluan yang tak terduga atau mencukupi kebutuhan konsumtif.
Untuk prosedur pengajuan, salah satunya dapat melalui Dana Siaga pada aplikasi JMO. Fitur Dana Siaga kemudian akan mengarahkan calon peminjam pada laman Pinang Flexi.
Selanjutnya, proses verifikasi dan persetujuan sepenuhnya akan dilakukan di Bank Raya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan pinnjaman dana tunai bagi pesertanya diharapakan dapat diselesikan dengan daftar Dana Siaga JMO BPJS Ketenagakerjaan ini.
Terlebih lagi, mengingat saldo JHT tidak dapat dicairkan selama kepesertaannya masih aktif.**** (Kontributor: Eni Damaya)
Baca artikel menarik lainnya di hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji