Cuti Bersama Imlek 2023 Diambil dari Jatah Libur Tahunan, Begini Penjelasan Lengkapnya

HARIANE JOGJA – Cuti bersama Imlek 2023 ditetapkan pada 23 Januari sebagai rangkaian hari libur dalam menyambut hari besar tersebut.

Cuti bersama Imlek 2023 tentunya disambut hangat oleh para karyawan dan pekerja di berbagai perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dirilis pada akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama Imlek 2023 diambil dari jatah liburan tahunan. Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:  5 Shio Pembawa Hoki di Lunar New Year 2023, Salah Satunya Kerbau yang Dikenal Pekerja Keras

Cuti Bersama Imlek 2023 Diambil dari Jatah Libur Tahunan

Pelaksanaan libur tahunan tersebut menjadi pilihan bagi masing-masing perusahaan.

Jika suatu perusahaan menginginkan masuk pada Senin, 23 Januari 2023, maka karyawan yang bekerja di tempat itu juga harus merelakan libur pada hari itu dan begitu sebaliknya.

Masalah peraturan cuti bersama Imlek 2023 menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Hal itu telah disampaikan pada surat edaran Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, pilihan bagi perusahaan untuk meliburkan karyawan sesuai kesepakatan bersama.

Jika perusahaan memutuskan untuk tidak libur pada 23 Januari 2023, pekerja yang masuk di tanggal tersebut akan dibayar upahnya sesuai hari kerja biasa. Hak libur tahunan pekerja juga tidak berkurang.

Kemudian bagi para pekerja yang ingin mengambil jatah cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.

Sementara itu, melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 1/14/HK.04/X/2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak libur tahunan Pegawai Negeri Sipil, sesuai Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2020.

Cuti Bersama 2023
Cuti bersama tidak mengurangi hak libur tahunan ASN. (Foto: Pixabay/MaeM)

Tak hanya cuti bersama Imlek 2023, berikut daftar libur bersama tahun ini yang berlaku untuk para ASN.

1. Senin, 23 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574 Kongzi

2. Kamis, 23 Maret 2023 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

3. Jumat-Rabu, 21-16 April 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

4. Jumat, 2 Juni Hari Raya Waisak

5. Selasa, 26 Desember 2023 Hari Raya Natal

BACA JUGA:  Usulan Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta per Jemaah, Ternyata Begini Alasan Kemenag

Demikian penjelasan tentang cuti bersama Imlek 2023 yang pelaksanaannya dapat berbeda di masing-masing perusahaan. **** (Kontributor: Arina Asyifa Nida)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com