2 Calo Hendak Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Qatar, Ditangkap Polda DIY di YIA

HARIANE – Sebanyak dua orang calo yang hendak kirim pekerja migran ilegal ke Qatar behasil digagalkan oleh petugas dari Polda DIY.

Keduanya merupakan NA (32) Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat yang diamankan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan Kepolisian, diketahui bahwa keduanya diamankan karena tersangkut perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pada saat penangkapan kedua pelaku, Polda DIY juga turut mengamankan dua orang perempuan yang menjadi korban.

Kedua korban tersebut yakni NS (41) warga Purwakarta dan RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Polisi, kedua korban akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Qatar.

BACA JUGA:  Keripik Pisang dan Happy Water Berharga Jutaan, Modus Baru Perdagangan Narkoba yang Diproduksi di Bantul

Kronologi Pengungkapan Kasus TPPO oleh Polda DIY

“Korban-korban dan pelaku-pelaku ini berasal dari luar DIY. Di bandara YIA hanya sebagai tempat para PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal menuju negata tujuan,” kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko Selasa, 7 November 2023.

Lebih lanjut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY hari ini, dia menjelaskan kronologi pengungkapan kasus TPPO tersebut.

Awalnya, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI Bandara YIA tentang penundaan keberangkatan terhadap tiga orang dewasa dan satu anak-anak umur enam tahun calon penumpang pesawat salah satu maskapai penerbangan dengan tujuan Singapura sebagai pekerja migran Indonesia.

Mereka ditahan karena tidak memiliki dokumen yang sah sebagai persyaratan untuk bekerja di luar negeri berdasarkan Permen Naker Nomor 9 tahun 2019 Pasal 6a dan Pasal 7.

Kemudian ketiga orang tersebut diserahkan ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

“Identitas calon penumpang adalah NS, RN, dan NA. Dalam hal ini NA membawa anaknya inisial FN yang berumur enam tahun yang sudah kita kembalikan ke keluarganya, sehingga posisi anak itu dalam perlindungan atau pengawasan,” terangnya.

Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, diketahui NS kenal dengan JN yang sering memberangkatkan PMI ke luar negeri dan JN kenal dengan seseorang berinisial N yang dulu mempunyai PT yang sering memberangkatkan PMI keluar negeri namun sudah tutup sejak tahun 2007.

Setelah tahu kalau NS mau bekerja ke luar negeri, selanjutnya N sebagai sponsor awal memberikan uang sejumlah Rp 10 juta kepada NS melalui JN untuk mencari paspor dan membeli perlengkapan NS.

“Uang Rp 10 juta tersebut, Rp 6 juta dipergunakan untuk membeli keperluan dan diberikan ke keluarga NS, sedangkan Rp 4 juta dipergunakan untuk pengurusan seperti paspor dan keperluan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Jogja, Ribuan Pil Yarindo Siap Edar Diamankan

Selanjutnya N memperkenalkan JN selaku calo kepada NA yang sering berpergian ke luar negeri berdasarkan paspor yang dia miliki. Antara NA dengan JN kemudian terjadi komunikasi untuk proses keberangkatan NS yang rencananya pergi ke Qatar.

Kemudian NA meminta uang kepada JN sebanyak Rp 23 juta, dan kemudian JN mentransfer sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 Juta dan pada tanggal 20 Oktober 2023 sebanyak Rp 11,5 juta.

NA kemudian membelikan tiket pesawat dengan tujuan ke Singapura yang dilanjutkan ke Qatar.

Sebelum ke bandara YIA, kedua tersangka dan kedua korban berangkat dari Jakarta dengan menggunakan bus ke bandara YIA Yogyakarta dan sempat menginap selama semalam di dekat bandara.

Keempatnya kemudian ke bandara YIA untuk check in keberangkatan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi YIA.

Pada saat itu petugas menemukan kedua korban dan tersangka NA tidak memiliki syarat-syarat yang diberlakukan.

Setelah ditindaklanjuti Polda DIY, NA ditetapkan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pengembangan, JN ditangkap pada Kamis, 2 November 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus TPPO tersebut terancam hukuman minimal 10 tahun penjara. ****

 

Temukan artikel lainnya di Hariane.com