HARIANEJOGJA – Syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 berikut ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan membeli sepeda motor atau mobil listrik.
Dengan memenuhi syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.
Lantas, apa syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang harus dpenuhi untuk mendapatkan potongan harga tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Besaran dan Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023
Seperti artikel yang dimuat di hariane.com dengan judul “Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan” pada Jumat, 16 Desember 2022, program ini ditujukan untuk masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik.
Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bertenaga listrik dalam rangka mengejar target nol emisi pada 2060.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan terkait pemberian program kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik dari pemerintah.
Kemudahan tersebut meliputi keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah manfaat lainnya.
Namun, salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya pemberian subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.
Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, adapun besaran subsidi yang akan diterima untuk setiap pembelian kendaraan bertenaga listrik yang disampaikan Menperin adalah sebagai berikut:
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja