HARIANEJOGJA – Syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 berikut ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan membeli sepeda motor atau mobil listrik.
Dengan memenuhi syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.
Lantas, apa syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang harus dpenuhi untuk mendapatkan potongan harga tersebut? Berikut informasi selengkapnya.
Besaran dan Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023
Seperti artikel yang dimuat di hariane.com dengan judul “Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan” pada Jumat, 16 Desember 2022, program ini ditujukan untuk masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik.
Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bertenaga listrik dalam rangka mengejar target nol emisi pada 2060.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan terkait pemberian program kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik dari pemerintah.
Kemudahan tersebut meliputi keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah manfaat lainnya.
Namun, salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya pemberian subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.
Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, adapun besaran subsidi yang akan diterima untuk setiap pembelian kendaraan bertenaga listrik yang disampaikan Menperin adalah sebagai berikut:
1. Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 80 juta
2. Untuk pembelian mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta
3. Untuk pembelian motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta
4. Untuk pembelian motor listrik konversi akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta
Subsidi yang akan diterima oleh masyarakat berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan dengan tenaga listrik murni maupun hybrid.
Oleh sebab itu, tidak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proses pemberian insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik ini sudah dalam tahap finalisasi.
Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon pembeli kendaraan listrik agar bisa mendapatkan subsidi ini.
Program subsidi ini hanya akan diberikan untuk pembelian mobil atau sepeda motor listrik yang mempunyai pabrik produksi di Indonesia, seperti Hyundai Ioniq 5, Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Alva One, Gesits, dan Charged.
Demikian informasi mengenai syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program ini. ****


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji