Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023, Dapatkan Potongan Harga hingga Rp 80 Juta

HARIANEJOGJA – Syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 berikut ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan membeli sepeda motor atau mobil listrik.

Dengan memenuhi syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.

Lantas, apa syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang harus dpenuhi untuk mendapatkan potongan harga tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Besaran dan Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023

BACA JUGA:  Megawati Dukung Putusan MKMK, Sebut Manipulasi Hukum Kembali Terjadi

Seperti artikel yang dimuat di hariane.com dengan judul “Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan” pada Jumat, 16 Desember 2022, program ini ditujukan untuk masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik.

Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bertenaga listrik dalam rangka mengejar target nol emisi pada 2060.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan terkait pemberian program kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik dari pemerintah.

Kemudahan tersebut meliputi keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah manfaat lainnya.

Namun, salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya pemberian subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.

Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, adapun besaran subsidi yang akan diterima untuk setiap pembelian kendaraan bertenaga listrik yang disampaikan Menperin adalah sebagai berikut:

1. Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 80 juta

2. Untuk pembelian mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta

3. Untuk pembelian motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta

4. Untuk pembelian motor listrik konversi akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta

Subsidi yang akan diterima oleh masyarakat berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan dengan tenaga listrik murni maupun hybrid.

Oleh sebab itu, tidak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.

BACA JUGA:  Viral Selvi Amalia Nuraeni Jadi Korban Tabrak Lari, Polres Cianjur Beri Klarifikasi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proses pemberian insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik ini sudah dalam tahap finalisasi.

Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon pembeli kendaraan listrik agar bisa mendapatkan subsidi ini.

Program subsidi ini hanya akan diberikan untuk pembelian mobil atau sepeda motor listrik yang mempunyai pabrik produksi di Indonesia, seperti Hyundai Ioniq 5, Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Alva One, Gesits, dan Charged.

Demikian informasi mengenai syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program ini. ****