RUU KUHP Disahkan Jadi UU 6 Desember 2022, Melanie Subono Ajak Masyarakat Kemah di Rumah Wakil Rakyat

HARIANEJOGJA – RUU KUHP disahkan jadi UU melalui Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Padahal sebelum RUU KUHP disahkan jadi UU, rancangan undang-undang ini banyak menuai protes karena beberapa pasal yang bermasalah.

Pasal-pasal yang dianggap bermasalah sebelum RUU KUHP disahkan jadi UU antara lain adalah soal hukuman mati yang dianggap merenggut HAM hingga pasangan kumpul kebo yang dijatuhi pidana.

Penyanyi sekaligus aktivis Melanie Subono pun mengajak masyarakat untuk berkemah di depan rumah wakil rakyat sebagai bentuk protes disahkannya RUU KUHP menjadi UU ini.

BACA JUGA:  Daftar Dana Siaga JMO BPJS Ketenagakerjaan, Cara Mudah Dapat Pinjaman Tunai dalam 15 Menit

RUU KUHP Disahkan Jadi UU Tuai Protes dari Berbagai Kalangan

 ruu kuhp disahkan jadi UU
Melanie Subono anggap masih banyak pasal bermasalah yang ada pada KUHP baru termasuk soal pasangan kumpul kebo. (Foto: Instagram/melaniesubono)

Rancangan Undang-Undang KUHP yang akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang ini mendapatkan gelombang protes yang dilakukan baik secara virtual maupun demo langsung di depan Gedung DPR.

Meski mendapat banyak protes karena banyak pasal yang dianggap masih kontroversial, masyarakat yang menolak isi KUHP baru dipersilakan untuk menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Kabar soal RUU KUHP disahkan jadi UU pun menuai aksi protes dari berbagai pihak, salah satunya adalah artis Melanie Subono yang mengajak masyarakat untuk protes.

Melalui akun Instagram @melaniesubono, penyanyi kelahiran Jerman itu mengajak masyarakat untuk berkemah di depan rumah wakil rakyat hari Selasa, 6 Desember 2022 mulai pukul 13.00 WIB sampai menang.

Let’s GO berkemah di depan rumah wakil rakyat karena demokrasi darurat,” begitu bunyi poster yang diunggahnya.

Melanie bahkan secara tersirat mengaitkan agenda ASO (analog switch off) yang dilakukan oleh pemerintah adalah upaya untuk meredam protes masyarakat akan RUU KUHP yang bermasalah.

BACA JUGA:  Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

ruu kuhp disahkan jadi UU
Bendera kuning nampak disematkan di Gedung DPR RI menjelang RUU KUHP disahkan jadi UU. (Foto: Instagram/citsy_)

Kayak mulai sadar gw kenapa tv tuh mendadak ‘siaran tv nganu harus mati SEKARANG’ RAKYAT BERGERAK TAK BISA DI KALAHKAN,” tulisnya pada caption.

Sebelum RUU KUHP disahkan jadi UU, penyanyi genre rock ini pun juga mengunggah swafoto dengan mulut yang ditutup lakban merah sebagai bentuk protes dan mengajak followers-nya melakukan hal yang sama.

Selain Melanie Subono, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga mengecam pengesahan RUU KUHP yang masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Kami memgecam pengesahan RKUHP yang masih penuh dengan pasal-pasal bermasalah ini!” tulis @YLBHI melalui Twitter.

Hal senada juga diungkapkan oleh organisasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan melalui akun Twitter yang mengejek DPR karena telah mengesahkan RUU KUHP menjadi UU.

#ShameOnYouDPR yang katanya wakil rakyat. @DPR_RI,” tulis @KontraS.

Meski RUU KUPH disahkan jadi UU, dalam isinya tercantum bahwa KUHP yang baru akan berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. ****