HARIANE JOGJA – Pemerintah mengeluarkan peraturan Covid terbaru 2023 yang memuat pemberlakuan relaksasi.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai Jumat, 9 Juni 2023.
Berdasarkan surat edaran ini, pemerintah melakukan relaksasi aturan protokol kesehatan di semua aspek. Dalam SE Covid-19 terbaru ini, kementerian dan lembaga yang terkait diperintahkan untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan ini.
Relaksasi diimplementasikan karena wabah atau pandemi penyakit Covid-19 ini sudah terkendali. Di dunia, WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahkan telah mencabut aturan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Data Covid-19 2023 di Indonesia
Di Indonesia, sesuai data yang dilansir di laman resmi Satgas Covid-19, kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan.
Menurut data yang ada, pada 2023 ini kasus positif turun 31%. Rata-rata angka kesembuhan mencapai 97,47%, sedang presentase kematian turun 43%.
Dari hasil survei imunitas juga menunjukkan bahwa di awal Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia berada di angka yang tinggi, yakni 99%.
Dalam pencapaian vaksinasi, masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin sebanyak 74,53%. Untuk vaksin booster, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.
Isi SE Peraturan Covid Terbaru 2023
Walaupun data menunjukkan kelandaian, WHO belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah melalui SE terbaru Satgas Covid-19 ini menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif selama masa transisi.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Kontributor 9
-
Tri Lestari
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
HARIANESIA
OLAHRAGA
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu