HARIANE JOGJA – Pemerintah mengeluarkan peraturan Covid terbaru 2023 yang memuat pemberlakuan relaksasi.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai Jumat, 9 Juni 2023.
Berdasarkan surat edaran ini, pemerintah melakukan relaksasi aturan protokol kesehatan di semua aspek. Dalam SE Covid-19 terbaru ini, kementerian dan lembaga yang terkait diperintahkan untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan ini.
Relaksasi diimplementasikan karena wabah atau pandemi penyakit Covid-19 ini sudah terkendali. Di dunia, WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahkan telah mencabut aturan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Data Covid-19 2023 di Indonesia
Di Indonesia, sesuai data yang dilansir di laman resmi Satgas Covid-19, kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan.
Menurut data yang ada, pada 2023 ini kasus positif turun 31%. Rata-rata angka kesembuhan mencapai 97,47%, sedang presentase kematian turun 43%.
Dari hasil survei imunitas juga menunjukkan bahwa di awal Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia berada di angka yang tinggi, yakni 99%.
Dalam pencapaian vaksinasi, masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin sebanyak 74,53%. Untuk vaksin booster, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.
Isi SE Peraturan Covid Terbaru 2023
Walaupun data menunjukkan kelandaian, WHO belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah melalui SE terbaru Satgas Covid-19 ini menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif selama masa transisi.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Kontributor 9
-
Tri Lestari
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas