Peraturan Covid Terbaru 2023, Tak Lagi Wajib Memakai Masker

HARIANE JOGJA – Pemerintah mengeluarkan peraturan Covid terbaru 2023 yang memuat pemberlakuan relaksasi.

Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corono Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai Jumat, 9 Juni 2023.

Berdasarkan surat edaran ini, pemerintah melakukan relaksasi aturan protokol kesehatan di semua aspek. Dalam SE Covid-19 terbaru ini, kementerian dan lembaga yang terkait diperintahkan untuk segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dengan aturan ini.

Relaksasi diimplementasikan karena wabah atau pandemi penyakit Covid-19 ini sudah terkendali. Di dunia, WHO (Badan Kesehatan Dunia) bahkan telah mencabut aturan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

BACA JUGA:  Atlet Bulutangkis Indonesia Syabda Perkasa Meninggal Dunia, Berikut Deretan Prestasinya

Data Covid-19 2023 di Indonesia

Di Indonesia, sesuai data yang dilansir di laman resmi Satgas Covid-19, kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan.

Menurut data yang ada, pada 2023 ini kasus positif turun 31%. Rata-rata angka kesembuhan mencapai 97,47%, sedang presentase kematian turun 43%.

Dari hasil survei imunitas juga menunjukkan bahwa di awal Januari 2023, kekebalan masyarakat Indonesia berada di angka yang tinggi, yakni 99%.

Dalam pencapaian vaksinasi, masyarakat Indonesia yang sudah melakukan vaksin sebanyak 74,53%. Untuk vaksin booster, booster dosis pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.

Isi SE Peraturan Covid Terbaru 2023

BACA JUGA:  3 Pelajar Hanyut di Sekitar Air Terjun Sri Gethuk Gunungkidul, 1 Ditemukan Meninggal

Walaupun data menunjukkan kelandaian, WHO belum mencabut status pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah melalui SE terbaru Satgas Covid-19 ini menekankan tanggung jawab pribadi dan kolektif selama masa transisi.

Peraturan Covid terbaru ini mengatur protokol kesehatan pada masyarakat dalam beraktivitas, baik ketika melakukan perjalanan dalam maupun luar negeri, ikut serta dalam kegiatan berskala besar, dan berkegiatan/berkativitas di fasilitas.

Aturan dalam SE Satgas Covid-19 terbaru 2023 ini secara tegas menganjurkan masyakat untuk:

1. Tetap vaksin dan melakukan booster, terutama bagi masyarakat rentan. Masayakart rentan di sini termasuk komorbid dan lansia.

2. Masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko diperbolehkan tidak menggunakan masker. Walaupun begitu, tetap dianjurkan untuk memakai masker dalam segala aktivitas.

3. Virus Covid-19 masih ada. Oleh karena itu tetap dianjurkan selalu membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dengan air mengalir supaya terhindar dari virus covid ini.

4. Anjuran untuk menjaga jarak bila sedang dalam keadaan beresiko tertular dan menularkan penyakit Covid-19.

5. Anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

Dalam peraturan covid terbaru 2023 ini, aturan-aturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. **** (Kontributor: Hans Sukma Putra).

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com