Penukaran Uang di Bank Indonesia Tak Dipungut Biaya, Simak Syarat Lengkapnya

HARIANE JOGJA – Tempat penukaran uang jelang Idul Fitri semakin banyak dicari terutama oleh umat muslim. Hal ini sejalan dengan masih lestarinya budaya ‘saling memberikan uang’ ketika Lebaran di kalangan masyarakat Indonesia.

Terdapat banyak pilihan penukaran uang dan bukan rahasia lagi bahwa Bank Indonesia (BI) merupakan salah satu tempat penukaran uang yang dapat menjadi pilihan terbaik masyarakat, terlebih karena tidak adanya biaya administrasi alias gratis.

Penukaran uang di BI dapat dilakukan secara langsung melalui layanan Kas Keliling yang terjadwal di masing-masing kota di seluruh Indonesia dan juga dapat melakukan pemesanan penukaran online.

Sayangnya saat ini masih marak penipuan penukaran uang yang mengatasnamakan BI. Hal ini diungkap oleh BI pada Selasa, 11 April 2023 melalui unggahan di official akun Instagram @bank_indonesia.

“Menjelang Idul Fitri semakin marak tindakan penipuan! Bank Indonesia menerima laporan terkait penukaran uang Rupiah emisi terbaru, namun metodenya melalui transfer mengatasnamakan Bank Indonesia dengan meminta sejumlah biaya,” tulis keterangan unggahan tersebut.

BACA JUGA:  Daftar Lokasi Menukarkan Uang di Jogja Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Daftar Lokasi Menukarkan Uang di Jogja Selama Ramadhan 1444 Hijriah

Dalam unggahan yang sama, BI turut mengimbau bahwa tidak ada pemungutan biaya layanan dan untuk penukaran uang tidak melayani melalui metode transfer. Jika kedua hal itu dijumpai maka sudah dipastikan merupakan modus penipuan.

Berikut adalah jenis uang, syarat hingga lokasi dan waktu penukaran Rupiah di BI berdasarkan ketentuan resmi dari Bank Indonesia.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

  1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
  2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
  3. Pengaturan jumlah penukaran Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
    – Penukaran Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
    – Penukaran Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    – Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    – Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
  8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat dilihat pada laman atau aplikasi Pintar BI.

Rema Emiliana