2 Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Ditangkap Bersama Senjata Api Ilegal

HARIANE JOGJA – Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja yang merupakan warga asal Sumatra berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu, 1 Februari 2023.

Pencuri asal Sumatra yang ditangkap di Bantul tersebut merupakan spesialis rumah kosong dan memiliki status sebagai residivis kasus yang sama.

Ketika ditangkap oleh polisi, kedua pencuri spesialis rumah kosong di Bantul ini kedapatan menyimpan senjata api.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku yang ditangkap dan satu orang DPO disangkakan pasal berlapis dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Wisata Air di Jogja Selain Pantai, Selopamioro Adventure Park dengan Panorama Sungai dan Pegunungan

Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Bagi Tugas dalam Beraksi

Kasus Pencurian Baterai Hybrid di Goa Cemara
Pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul merupakan residivis. (Ilustrasi: Pixabay/KlausHausmann)

Seperti artikel yang ditayangkan di Hariane.com dengan judul ‘2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO’ pada Selasa, 7 Februari 2023, dua warga Sumatra diamankan polisi pada karena melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Bantul.

Dalam melancarkan aksi pencurian di rumah kosong, tersangka yang diamankan polisi juga memiliki senjata api.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga Kasihan yang mengalami pencurian di rumahnya.

“Akhir-akhir ini di wilayah Bantul marak pencurian di rumah kosong atau curat. Hal ini yang mendasari Polres Bantul untuk melalukan kegiatan pencegahan maupun pengungkapan kasus yang sudah terjadi,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dari laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan dan mencari cctv di sekitar TKP hingga akhirnya mengidentifikasi wajah pelaku.

Tersangka pencurian rumah kosong di Bantul Jogja pun akhirnya terdeteksi dan kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku saat akan melakukan pencurian lagi pada Rabu, 1 Februari 2023 di wilayah Kasihan, Bantul.

BACA JUGA:  Dampak Hujan Deras Semalaman di Bantul, 2 Longsor Terjadi di Piyungan dan Pleret

“Kami menginformasikan ke petugas di lapangan dan pam swakarsa. Strategi itu berhasil, anggota kami yang berpatroli mendapatkan informasi ada orang mencurigakan dengan ciri-ciri tersangka. Kami melakukan pengejaran dan berhasil kami tabrak kendaraannya, terjatuh dan kami amankan dua orang,” jelas Ihsan.

Adapun kedua tersangka pencuri asal Sumatra yang ditangkap di Bantul yakni berinisial IM (24) dan BH (34) yang merupakan residivis kasus serupa.

Ihsan mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dibantu dengan satu orang lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurut Ihsan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, yaitu IM berperan sebagai eksekutor dengan mencongkel gembok pagar rumah dan mencongkel pintu utama.

Sedangkan tersangka BH berperan sebagai eksekutor di dalam rumah untuk menggasak barang-barang, dan tersangka JS berperan mencari lokasi rumah yang akan dicuri, menunggu, dan mengawasi diluar TKP.

BACA JUGA:  Penipuan Undangan Online via WhatsApp, Polres Bantul Buka Suara
Kasus Mayat di Sungai Setail Banyuwangi
Dari kasus pencurian rumah kosong di Bantul, masih ada satu orang DPO. (Ilustrasi: Pixabay/ OleksandrPidvalnyi)

“Yang satu tersangka masih DPO, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.

Akibatnya, tersangka pencurian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara umum. Ancamannya adalah hukuman minimal 20 tahun penjara

Tersangka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat ini akan kami jeratkan, kita akan double hukumannya,” tegasnya soal kasus pencuri rumah kosong di Bantul Jogja. ****

Baca artikel lainnya di Hariane.com