Mayat Pria di Gumuk Pasir Parangtritis Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Residivis

HARIANE JOGJA – Kasus penemuan sesosok mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Bantul.

Kasus yang berawal dari penemuan mayat pria di Gumuk Pasir pada Jumat, 10 Februari 2023 dini hari ternyata merupakan hasil rekayasa oleh pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang residivis kasus narkoba dan lima orang lainnya.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Temukan 5 Tanda Kekerasan di Tubuh Korban

Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat Pria di Gumuk Pasir Parangtritis

Diberitakan sebelumnya, mayat pria tersebut ditemukan tergeletak di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kapanewon Kretek oleh rombongan yang berjumlah delapan orang.

Mereka kemudian membawa jenazah bernama Hatta Rosid Ardianto (22) tersebut yang diketahui merupakan warga Pranti RT 06 Kapanewon Banguntapan ke RS Rahma Husada guna mendapatkan pertolongan.

Namun dari hasil pemeriksaan oleh dokter diketahui bahwa korban telah meninggal dunia dalam kurun waktu antara 30 menit hingga 8 jam.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, dokter juga menemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry saat ditemui, Jumat, 10 Februari 2023, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus ini.

“Awalnya kami mendapatkan telepon dari RS Rahma Husada terkait adanya rombongan mengantar korban ke rumah sakit dan meninggalkan nomor telepon,” katanya.

Mendapatkan informasi dari rumah sakit, kepolisian pun mendatangi jenazah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikarenakan pengantar meninggalkan nomor telepon, kepolisian pun menghubungi nomor tersebut dan mendapatkan saksi inisial N.

Pada saat dihubungi, saksi menceritakan peristiwa penemuan tersebut secara gamblang, namun terdapat kejanggalan dari keterangan yang diberikan.

Kemudian dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mereka telah merekayasa penemuan itu, dimana dalangnya adalah DB alias Ucil (33).

Jeffry mengungkapkan, DB melakukan penganiayaan terhadap korban yang disebabkan permasalahan pribadi berkaitan dengan hutang piutang.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Polres Bantul pun telah mengamankan DB beserta lima orang lainnya pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.

Disampaikan oleh Jeffry bahwa DB merupakan residivis Polres Bantul atas kasus narkoba yang bebas pada tahun 2016 lalu.

“Kita mengamankan enam orang, yang bermasalah dengan korban ialah Ucil dimana korban mempunyai hutang Rp12,5 juta. Yang diamankan lainnya teman-teman Ucil,” ujarnya.

Jeffry mengatakan, meskipun belum diketahui lokasi terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, pihak kepolisian memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di Gumuk Pasir Parangtritis.

BACA JUGA:  Pencurian Rumah di Kasihan Bantul Jogja, Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah Raib

Hingga saat ini, kasus penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis masih dalam pengembangan oleh Polres Bantul, sedangkan jenazah korban masih berada di RS Rahma Husada. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com