HARIANE JOGJA – Sebuah kasus pencurian rumah di Kasihan Bantul Jogja berhasil diungkap oleh polisi dengan menangkap 2 dari 3 pelaku pada Rabu, 1 Februari 2023.
Dari kasus pencurian rumah kosong di Bantul tersebut, satu orang masih dalam status pengejaran alias masuk Daftar Pencarian Orang. (DPO).
Polres Bantul mengungkapkan, kerugian pemilik rumah yang menjadi korban pencurian capai Rp 65 juta.
Pelaku Pencurian Rumah di Kasihan Bantul Jogja yang Ditangkap Warga Sumatra

Seperti artikel yang tayang di Hariane.com dengan judul ‘Pencurian di Kasihan Bantul, Kerugian Capai Puluhan Juta’ pada Selasa, 7 Februari 2023, tiga warga Sumatra teridentifikasi melakukan pencurian di Kasihan, Bantul tepatnya di Perum Dalem Ngesti No C6 Dusun Cebongan Dukuh Cungkuk RT 013, Ngestiharjo.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, peristiwa kriminal terjadi pada 27 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal oleh pemiliknya.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian rumah kosong dan melakukan saat siang hari,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.
Ia menyampaikan, mulanya sekitar pukul 06.30 WIB pemilik rumah berangkat bekerja dan pada pukul 08.30 WIB istri korban bersama asisten rumah tangga pergi dari rumah dengan semua pintu dalam keadaan terkunci.
Saat asisten rumah tangga kembali ke rumah sekitar pukul 14.30 WIB, didapati pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, serta slot pintu dalam keadaan rusak bekas di buka paksa.

Tak hanya itu, dalam peristiwa pencurian rumah kosong di Bantul, ternyata pintu kamar pemilik rumah sudah dalam keadaan terbuka dan kamar dalam kondisi acak-acakan.
Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban antara lain perhiasan, uang tunai serta handphone milik telah raib.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah gelang emas seberat 14 gram, 3 buah kalung emas seberat 20 gram, 6 buah cincin seberat 12 gram, 3 buah emas batangan seberat 7 gram, 1 buah handphone Xiaomi Redmi 3S, dan uang tunai sejumlah Rp 4,5 juta.
“Kerugian yang dialami korban totalnya Rp 65 juta,” terang Ihsan.
Berdasarkan keterangan tersangka, perhiasan hasil curian tersebut telah dijual di Pasar Bantul dengan harga Rp 30 juta.
“Tersangka menjual perhiasan totalnya Rp 30 juta ditambah dengan uang tunai Rp 4,5 juta kemudian dibagi tiga orang masing-masing mendapatkan Rp 11,5 juta dan sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Keterangan lainnya yang diperoleh Polres Bantul ialah tersangka pernah melakukan pencurian di wilayah Bantul beberapa kali, namun saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Ihsan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan atribut jaket Grab untuk menyamarkan identitas diri dan menggunakan senjata api untuk menjaga diri.
“Pengakuan sementara senjata api digunakan untuk jaga-jaga dan tersangka belum pernah menggunakan senjata api untuk mengancam atau lainnya. Karena target mereka rumah kosong dan dilakukan soang hari jadi jarang bertemu yang punya rumah,” jelas Ihsan.
Disampaikan dua tersangka yang telah diamankan Polres Bantul dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Demikian informasi soal kasus pencurian rumah di Kasihan Bantul Jogja. ****
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Dyah Ayu
-
Tri Lestari
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026