Kasus Perjudian di Imogiri Terungkap, 3 Penjual Togel Hongkong Ditangkap

HARIANE JOGJA – Kasus perjudian di Imogiri berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Imogiri dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Tiga warga Imogiri jual togel Hongkong tersebut diamankan petugas kepolisian setelah terlibat kasus perjudian.

Akibatnya, ketiga warga Imogiri jual togel Hongkong ini harus menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

Pengungkapan Kasus Perjudian di Imogiri

Seperti disebutkan dalam artikel yang tayang di hariane.com berjudul ‘3 Warga Imogiri Jual Togel Hongkong Dibekuk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui‘ pada Jumat 1 Februari 2023, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi saat Jumat Curhat.

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, mulanya Polsek Imogiri mendapatkan informasi mengenai judi togel Hongkong melalui Jumat Curhat

“Kami mendapat informasi dari hasil dari Jumat curhat bahwa di beberapa lokasi ada transaksi judi togel hongkong,” ujarnya Suharno, Rabu 1 Februari 2023.

Dari informasi tersebut kepolisian menemukan tiga lokasi dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah terduga terjadinya tindak pidana perjudian.

Suharno memaparkan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah EK (41) dan WS (66) warga Dusun Garjono, serta IS (25) warga Dusun Karangtalun, Imogiri, Bantul.

Dari penggeledahan di rumah IS, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai hasil pembelian nomor Rp269 ribu, satu buah HP Redmi 9 Pro, dua lembar kertas rekapan keluaran nomor Hongkong, dua buah buku tulis rekap pembelian, satu bendel kertas sigaret untuk menulis nomor pembelian, lima buah spidol, dua buah bolpoin, dua buah kaleng rokok gudang garam surya, dan satu buah toples.

Untuk penggeledahan di rumah EK, barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp548 ribu, satu buah buku tulis berisi catatan rekapan yang membeli nomor, satu buah Handphone merk Nokia, dua lembar rekapan nomor-nomor yang pernah keluar, satu set kertas sigaret yang disediakan untuk menulis angka yang dibeli.

Sedangkan di rumah WS, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp1,087 juta, satu lembar kertas berisi catatan rekapan nomor yang di beli, tiga lembar kertas sigaret beisi catatan nomor yang dibeli dan nominal uang, satu set kertas sigaret yang disediakan untuk menulis angka yang dibeli, dan satu lembar kertas berisi rekapan nomor-nomor yang pernah keluar.

“Ketiganya merupakan penjual, sedangkan pengepulnya ada di Kapanewon Pundong Bantul dan di Ngampilan Yogyakarta,” terangnya.

Para pelaku tersebut menjual togel Hongkong lantaran tergiur dengan hasilnya yang bisa mencapai Rp 2 juta per harinya.

BACA JUGA:  Penipuan Undangan Online via WhatsApp, Polres Bantul Buka Suara

Kini tiga pelaku penjual togel Hongkong mendekam di Mapolsek Imogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Suharno menambahkan, penangkapan pelaku jual togel Hongkong itu merupakan salah satu komitmen kepolisian dalam memberantas kasus perjudian di Imogiri. ****