HARIANE JOGJA – Kasus perjudian di Imogiri berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Imogiri dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Tiga warga Imogiri jual togel Hongkong tersebut diamankan petugas kepolisian setelah terlibat kasus perjudian.
Akibatnya, ketiga warga Imogiri jual togel Hongkong ini harus menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.
Pengungkapan Kasus Perjudian di Imogiri
Seperti disebutkan dalam artikel yang tayang di hariane.com berjudul ‘3 Warga Imogiri Jual Togel Hongkong Dibekuk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui‘ pada Jumat 1 Februari 2023, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi saat Jumat Curhat.
Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, mulanya Polsek Imogiri mendapatkan informasi mengenai judi togel Hongkong melalui Jumat Curhat
“Kami mendapat informasi dari hasil dari Jumat curhat bahwa di beberapa lokasi ada transaksi judi togel hongkong,” ujarnya Suharno, Rabu 1 Februari 2023.
Dari informasi tersebut kepolisian menemukan tiga lokasi dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah terduga terjadinya tindak pidana perjudian.
Suharno memaparkan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah EK (41) dan WS (66) warga Dusun Garjono, serta IS (25) warga Dusun Karangtalun, Imogiri, Bantul.
Dari penggeledahan di rumah IS, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai hasil pembelian nomor Rp269 ribu, satu buah HP Redmi 9 Pro, dua lembar kertas rekapan keluaran nomor Hongkong, dua buah buku tulis rekap pembelian, satu bendel kertas sigaret untuk menulis nomor pembelian, lima buah spidol, dua buah bolpoin, dua buah kaleng rokok gudang garam surya, dan satu buah toples.
- 1
- 2
Editor
-
Tri Lestari
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta