Kasus Perjudian di Imogiri Terungkap, 3 Penjual Togel Hongkong Ditangkap

HARIANE JOGJA – Kasus perjudian di Imogiri berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Imogiri dengan mengamankan tiga orang pelaku.

Tiga warga Imogiri jual togel Hongkong tersebut diamankan petugas kepolisian setelah terlibat kasus perjudian.

Akibatnya, ketiga warga Imogiri jual togel Hongkong ini harus menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

Pengungkapan Kasus Perjudian di Imogiri

Seperti disebutkan dalam artikel yang tayang di hariane.com berjudul ‘3 Warga Imogiri Jual Togel Hongkong Dibekuk Polisi, Terancam 10 Tahun Bui‘ pada Jumat 1 Februari 2023, awal mula pengungkapan kasus ini berawal dari informasi saat Jumat Curhat.

Kapolsek Imogiri Kompol Suharno menyampaikan, mulanya Polsek Imogiri mendapatkan informasi mengenai judi togel Hongkong melalui Jumat Curhat

“Kami mendapat informasi dari hasil dari Jumat curhat bahwa di beberapa lokasi ada transaksi judi togel hongkong,” ujarnya Suharno, Rabu 1 Februari 2023.

Dari informasi tersebut kepolisian menemukan tiga lokasi dan akhirnya melakukan penggeledahan di rumah terduga terjadinya tindak pidana perjudian.

Suharno memaparkan, penggeledahan tersebut dilakukan di rumah EK (41) dan WS (66) warga Dusun Garjono, serta IS (25) warga Dusun Karangtalun, Imogiri, Bantul.

Dari penggeledahan di rumah IS, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai hasil pembelian nomor Rp269 ribu, satu buah HP Redmi 9 Pro, dua lembar kertas rekapan keluaran nomor Hongkong, dua buah buku tulis rekap pembelian, satu bendel kertas sigaret untuk menulis nomor pembelian, lima buah spidol, dua buah bolpoin, dua buah kaleng rokok gudang garam surya, dan satu buah toples.

Tri Lestari