Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

HARIANE JOGJA – Pelaku pencurian jam tangan mewah di Imogiri, Bantul yang merupakan residivis telah ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini diinformasikan melalui konferensi pers yang dilakukan Polsek Imogiri pada Rabu, 25 Januari 2023.

Pelaku pencurian jam tangan mewah di Imogiri merupakan Trianto (28) yang tanpa sepengetahuannya telah mencuri sebuah barang dengan nilai puluhan juta rupiah.

Hasil curiannya tersebut ia gunakan untuk karaoke sebelum akhirnya ditangkap polisi di Trenggalek, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Pencurian Rumah di Kasihan Bantul Jogja, Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah Raib

Kronologi Kasus Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Berakhir Ditangkap

pencurian jam tangan mewah di Imogiri
Uang hasil mencuri digunakan pelaku untuk foya-foya karaoke. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Seperti artikel yang ditayangkan di Hariane.com dengan judul ‘Kasus Pencurian di Bantul: Residivis Asal Imogiri Nekat Curi Jam Tangan Mewah Saudaranya untuk Berkaraoke’ pada Rabu, 25 Januari 2023, Trianto ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri jam tangan mewah milik saudaranya.

Residivis asal Imogiri itu sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian di wilayah yang sama.

Peristiwa pencurian itu dilakukan oleh pelaku, warga Dusun Temalang, Karangrejek, Kalurahan Karangtengah, Imogiri pada awal Januari 2023 lalu di tempat saudaranya bernama Edi Mahmud (25) yang bertempat tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan pencurian itu dengan mencongkel jendela rumah saat korban sedang tidur.

“Mencurinya malam sekitar jam 01.00 WIB waktu yang punya tidur dengan mencongkel jendela pakai kayu karena jendelanya agak renggang,” terang Trianto dalam konferensi pers tersebut.

Setelah berhasil memasuki rumah korban, pelaku langsung mencari barang-barang berharga dan menemukan sebuah jam bermerek Schaffhausen , uang tunai Rp 5 juta, dan empat lembar mata uang Korea dengan total seribu Won.

BACA JUGA:  Dukung Industri Jamu Kiringan Bantul, BPOM Berikan Pendampingan bagi Para Produsen

Trianto mengaku bahwa ia tidak mengetahui jam tangan yang telah dicurinya merupakan barang mewah seharga Rp 60 juta.

Setelah memperoleh hasil curian, kemudian pelaku pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini menjual barang tersebut melalui unggahan di media sosial dan mendapatkan uang sebesar Rp 8 juta. Hasil penjualan jam tangan mewah tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

“Tidak tahu kalau itu jam mewah, saya jual asal posting dan ada yang nawar Rp 8 juta. Uangnya untuk karaoke saja,” kata Trianto.

Sementara itu Kapolsek Imogiri Kompol Suharno mengungkapkan, Trianto berhasil diamankan setelah korban melaporkan adanya pencurian di rumahnya.

“Diketahui oleh korban pada 5 Januari 2023 dan melapor ke Polsek Imogiri. Di situ kami menemukan jejak berupa sidik jari dan menunggu hasil dari Inafis. Selang satu hari kami berhasil mengidentifikasi karena dulu pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah kami,” jelas Suharno.

Kepolisian pun langsung melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan akhirnya dapat mengamankan Trianto di wilayah Trenggalek, Jawa Timur pada 13 Januari 2023.

BACA JUGA:  Jalan Amblas di Sewon Bantul, Diduga Saluran Limbah Bocor
pencurian jam tangan mewah di Imogiri
Pencuri menarget korban yang baru saja kembali dari Korea. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Dari pengakuan Trianto, ia pergi ke Trenggalek untuk ke rumah pamannya dan hendak mencari pekerjaan. Keberadaan Trianto pun diketahui setelah kepolisian berhasil mendapatkan nomor handphone tersangka.

Selain berhasil menangkap tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang berupa handphone merek OPPO a57, baju, dan tas yang ia dibeli dari hasil pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini.

“Pada 13 Januari kami menangkap tersangka di Terminal Trenggalek dengan memancing tersangka untuk keluar dari persembunyiannya,” ujarnya.

Suharno menambahkan, tersangka melakukan pencurian itu setelah mengetahui bahwa korban yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu baru pulang dari Korea.

“Kemungkinan tersangka mendapatkan informasi bahwa korban kembali dari Korea dan cukup orang berpunya dan mungkin tersangka mengincar,” katanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kasus pencurian jam tangan mewah di Imogiri ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ****

Baca artikel serupa lainnya di Hariane.com