Kasus Penggelapan 6 Motor Rental di Jogja, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga

HARIANEJOGJA – Kasus penggelapan 6 motor rental di Jogja berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Sektor Mantrijeron, Yogyakarta.

Dari pengungkapan kasus penggelapan 6 motor rental di Jogja ini, petugas telah mengamankan seorang pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Berikut informasi lengkap mengenai kasus penggelapan 6 motor rental di Jogja beserta modus yang dilakukan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Pengungkapan Kasus Penggelapan 6 Motor Rental di Jogja

BACA JUGA:  Miris! Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Kaliurang, Rupanya Terlilit Hutang 3 Pinjol

Dalam konferensi pers yang digelar Polsek Mantrijeron bersama Sihumas Polresta Jogja pada Selasa, 29 November 2022 terungkap bahwa YTM (51) telah menggelapkan 6 unit sepeda motor milik korban.

Mulanya, pelaku yang telah mengenal korban ini menyewa satu unit sepeda motor Honda Vario dengan kesepakatan tarif Rp 250 ribu untuk tujuh hari.

Pada saat itu, pelaku dapat membayar uang sewa pada korban dengan lancar.

Selanjutnya, pada April 2022 pelaku kembali menyewa sepeda motor milik korban sejumlah enam unit.

Sepeda motor tersebut terdiri dari Vario hitam, Vario pink putih, Revo X, Vario cbs hijau, Genio merah, dan Beat biru putih.

Dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut akan digunakan oleh teman pelaku untuk keperluan sehari-hari, korban lantas melepaskan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

Namun masalah mulai muncul saat sampai batas waktu yang ditentukan (jatuh tempo), sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku.

Korban yang curiga kemudian menghubungi pelaku, hingga akhirnya diketahui bahwa YTM telah menggadaikan sepeda motor milik korban.

“Korban menghubungi pelaku dan pelaku beralasan sepeda motor tersebut digadaikan ke pihak lain tanpa pemberitahuan atau tanpa seijin pelapor, ” ungkap Kapolsek Mantrijeron, dilansir dari laman Polresta Yogyakarta.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 91.500.000 lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mantrijeron.

“Setelah menerima laporan petugas melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan lidik terhadap pelaku yang terindikasi masih berada di gudang daerah Bangunjiwo Kasihan dan keberadaan sepeda motor ada di sejumlah wilayah di daerah Bantul,” terang Kompol Rapiqoh.

BACA JUGA:  4 Cara Mencegah Penculikan Anak, Waspada Berita Bohong yang Beredar

Atas kasus penggelapan 6 motor rental di Jogja tersebut, YTM terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. ****