HARIANE JOGJA – Dengan semakin lekatnya internet dalam setiap sisi kehidupan , hukum berdoa di media sosial menjadi pertanyaan yang acap kali ditanyakan.
Hukum berdoa di media sosial merupakan topik perbincangan yang menarik. Pasalnya, berdoa sendiri merupakan bentuk ibadah yang baik, bahkan bisa menjadi wajib, untuk dilakukan bagi umat beragama.
Namun sebagai umat beragama, hukum berdoa di media sosial tentu harus dikaji dari perspektif agama itu sendiri, agar tidak salah paham dan menimbulkan kekeliruan dalam beribadah.
Terutama jika mengacu pada ajaran Islam, di mana setiap umat muslim didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, salah satunya dengan berdoa, yang merupakan salah satu bentuk ibadah, sebanyak-banyaknya.
Hukum Berdoa di Media Sosial Menurut Islam

Dilansir dari laman Muhammadiyah, disebutkan sebuah ayat dalam Al Quran mengenai keutamaan dari berdoa bagi umat muslim.
Bahkan mereka yang enggan berdoa kepada Allah dipandang sebagai orang sombong dan mendapatkan murka dari Allah (Qs Al-Mukmin: 60).
Sehingga, sebagai ibadah yang penting maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan tata cara yang benar dan memiliki riwayat yang jelas.
Dalam buku Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah disebutkan bahwa syarat-syarat doa di antaranya:
1. Beriman dan patuh kepada Allah (QS. Al-Baqarah: 186)
2. Banyak istigfar (QS. Nuh: 10-11)
3. Langsung kepada Allah (QS. Al Fatihah: 5)
4. Memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS. Al Mumin: 60)
5. Disertai dengan usaha (QS. Ar-Ra’d: 11)
Selan itu, disebutkan juga mengenai adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam Hadits-Hadits Rasulullah saw. Adab-adab tersebut antara lain:
1. Mengangkat tangan
2. Memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah saw
3. Berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru’)
4. Menutup doa dengan hamdalah
Jika dilihat dari tuntunan hukum berdoa di media sosial yang sudah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa tidak terdapat tuntunan untuk berdoa yang ditunjukkan kepada khalayak umum.
Apalagi berdoa di media sosial, karena dikhawatirkan menulis doa di media sosial akan jatuh pada kategori riya, atau yang dapat diartikan sebagai pamer dalam Bahasa Indonesia.
Meski begitu Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial, karena hal itu tergantung maksud dan tujuannya.
Hal senada juga disampaikan oleh Habib Jafar, seorang Pemuka Agama Islam, dalam sebuah video dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier.
“Memperlihatkan kebaikan itu boleh saja, asal niat, tujuan, dan caranya itu baik,” ujar pria asal Jawa Timur tersebut.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Habib Jafar dengan berdasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 217 dengan tafsir sebagai berikut:
“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Sehingga hukum berdoa di media sosial adalah boleh, selama disertai dengan niat, tujuan, dan cara yang baik, serta dijauhkan dari perasaan ingin pamer dan disanjung oleh orang lain. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji