Bagaimana Hukum Berdoa di Media Sosial Menurut Islam? Perhatikan Cara, Niat, dan Tujuannya

HARIANE JOGJA – Dengan semakin lekatnya internet dalam setiap sisi kehidupan , hukum berdoa di media sosial menjadi pertanyaan yang acap kali ditanyakan.

Hukum berdoa di media sosial merupakan topik perbincangan yang menarik. Pasalnya, berdoa sendiri merupakan bentuk ibadah yang baik, bahkan bisa menjadi wajib, untuk dilakukan bagi umat beragama.

Namun sebagai umat beragama, hukum berdoa di media sosial tentu harus dikaji dari perspektif agama itu sendiri, agar tidak salah paham dan menimbulkan kekeliruan dalam beribadah.

Terutama jika mengacu pada ajaran Islam, di mana setiap umat muslim didorong untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, salah satunya dengan berdoa, yang merupakan salah satu bentuk ibadah, sebanyak-banyaknya.

BACA JUGA:  Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan, Tak Hanya Batal Tapi Juga Wajib Bayar 1 dari 4 Denda Seperti Ini

Hukum Berdoa di Media Sosial Menurut Islam

Hukum berdoa di status whatsapp
Berdoa di media sosial perlu dijauhkan dari perasaan ingin pamer. (Foto: Pixabay/PhotoMIX-Company)

Dilansir dari laman Muhammadiyah, disebutkan sebuah ayat dalam Al Quran mengenai keutamaan dari berdoa bagi umat muslim.

Bahkan mereka yang enggan berdoa kepada Allah dipandang sebagai orang sombong dan mendapatkan murka dari Allah (Qs Al-Mukmin: 60).

Sehingga, sebagai ibadah yang penting maka pelaksanaannya perlu dilakukan dengan tata cara yang benar dan memiliki riwayat yang jelas.

Dalam buku Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah disebutkan bahwa syarat-syarat doa di antaranya:

1. Beriman dan patuh kepada Allah (QS. Al-Baqarah: 186)

2. Banyak istigfar (QS. Nuh: 10-11)

3. Langsung kepada Allah (QS. Al Fatihah: 5)

4. Memiliki keyakinan akan dikabulkan (QS. Al Mumin: 60)

5. Disertai dengan usaha (QS. Ar-Ra’d: 11)

Selan itu, disebutkan juga mengenai adab-adab berdoa yang disebutkan di dalam Hadits-Hadits Rasulullah saw. Adab-adab tersebut antara lain:

1. Mengangkat tangan

2. Memulai doa dengan pujian kepada Allah dan shalawat atas Rasulullah saw

3. Berdoa dengan penuh ketundukan dan kekhusyukan (tadharru’)

4. Menutup doa dengan hamdalah

Jika dilihat dari tuntunan hukum berdoa di media sosial yang sudah disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa tidak terdapat tuntunan untuk berdoa yang ditunjukkan kepada khalayak umum.

Apalagi berdoa di media sosial, karena dikhawatirkan menulis doa di media sosial akan jatuh pada kategori riya, atau yang dapat diartikan sebagai pamer dalam Bahasa Indonesia.

Meski begitu Majelis Tarjih tidak melarang secara mutlak semua bentuk doa di media sosial, karena hal itu tergantung maksud dan tujuannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Habib Jafar, seorang Pemuka Agama Islam, dalam sebuah video dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier.

“Memperlihatkan kebaikan itu boleh saja, asal niat, tujuan, dan caranya itu baik,” ujar pria asal Jawa Timur tersebut.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Habib Jafar dengan berdasarkan pada surat Al-Baqarah ayat 217 dengan tafsir sebagai berikut:

“Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

BACA JUGA:  Bolehkah Sholat Witir Satu Rakaat? Ternyata Begini Hukumnya

Sehingga hukum berdoa di media sosial adalah boleh, selama disertai dengan niat, tujuan, dan cara yang baik, serta dijauhkan dari perasaan ingin pamer dan disanjung oleh orang lain. **** (Kontributor: Putra Ramadhan)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com