Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan, Tak Hanya Batal Tapi Juga Wajib Bayar 1 dari 4 Denda Seperti Ini

HARIANE JOGJA Berikut ini hukum bersenggama saat puasa Ramadhan yang perlu diketahui agar terhindar dari membayar kafarat/kifarat (denda).

Diketahui bahwa bersenggama atau berhubungan badan antara suami dan istri dapat merusak puasa atau dalam arti membatalkan puasa.

Bahkan, hukum bersenggama saat puasa Ramadhan ini memiliki ketentuan khusus. Dimana bagi yang melakukannya juga diwajibkan untuk membayar kafarat.

Aturan ini berlaku apabila hubungan seks antara suami istri tersebut dilakukan saat puasa atau pada siang hari sesuai dengan ketentuan puasa.

Dimana puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa dari matahari terbit atau subuh hingga matahari terbenam atau maghrib.

Berhubungan seks atau jima’ merupakan salah satu yang membatalkan puasa, dan memiliki konsekuensi khusus.

Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan mengandung konsekuensi khusus seperti membayar fidyah, atau cukup dengan mengganti atau meng-qadha saja.

Kaffarat dalam Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan

Disebutkan oleh situs Muhammadiyah, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ siang hari di bulan Ramadan dalam keadaan puasa.

Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa hukum bersenggama saat puasa Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kafarat.

Adapun kafarat bagi orang yang berjima’ adalah sebagai urutan berikut:

1. Memerdekakan seorang hamba sahaya

2. Berpuasa dua bulan berturut-turut

3. Memberi makan enam puluh orang miskin

4. Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya

hukum bersenggama saat puasa Ramadhan
Salah satu kafarat adalah memberi makan 60 orang miskin. (Ilustrasi: Pexels/Timur Weber)

Hal yang sama juga disampaikan mengenai hukum bersenggama saat puasa Ramadhan dalam laman NU.

Kafarat yang harus dibayarkan oleh pelaku jima dijabarkan dalam hadis sahih berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Namun begitu, di kedua situs tersebut disebutkan bahwa kuajiban membayar kafarat itu hanya berlaku bagi laki-laki. Meskipun sejumlah ulama juga memiliki pendapat yang berbeda.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum bersenggama saat puasa Ramadhan akan membatalkan puasa dan diharuskan membayar kafarat.****

(Kontributor: Putra Ramadhan)

Temukan artikel menarik lainnya di hariane.com