HARIANE JOGJA – Berikut ini hukum bersenggama saat puasa Ramadhan yang perlu diketahui agar terhindar dari membayar kafarat/kifarat (denda).
Diketahui bahwa bersenggama atau berhubungan badan antara suami dan istri dapat merusak puasa atau dalam arti membatalkan puasa.
Bahkan, hukum bersenggama saat puasa Ramadhan ini memiliki ketentuan khusus. Dimana bagi yang melakukannya juga diwajibkan untuk membayar kafarat.
Aturan ini berlaku apabila hubungan seks antara suami istri tersebut dilakukan saat puasa atau pada siang hari sesuai dengan ketentuan puasa.
Dimana puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal lain yang membatalkan puasa dari matahari terbit atau subuh hingga matahari terbenam atau maghrib.
Berhubungan seks atau jima’ merupakan salah satu yang membatalkan puasa, dan memiliki konsekuensi khusus.
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dan mengandung konsekuensi khusus seperti membayar fidyah, atau cukup dengan mengganti atau meng-qadha saja.
Kaffarat dalam Hukum Bersenggama Saat Puasa Ramadhan
Disebutkan oleh situs Muhammadiyah, dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ siang hari di bulan Ramadan dalam keadaan puasa.
Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa hukum bersenggama saat puasa Ramadhan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kafarat.
Adapun kafarat bagi orang yang berjima’ adalah sebagai urutan berikut:
1. Memerdekakan seorang hamba sahaya
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Zakie Hakim
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini