Cara Nikah Gratis di KUA, Lengkap dengan Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

HARIANE JOGJA – Cara nikah gratis di KUA berikut ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan budget murah.

Syarat nikah di KUA menjadi semakin banyak dicari sejak sejumlah kalangan mulai mempraktekkan dan membuatnya viral di media sosial.

Cara daftar nikah di KUA penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi yang tidak ingin keluar banyak biaya dengan resepsi dan lebih mengutamakan suasana khidmat untuk keduanya.

Cara Nikah Gratis di KUA

fakta angka dispensasi nikah di ponorogo
Melakukan akad nikah di KUA bisa dilakukan tanpa keluar biaya. (Ilustrasi: Unsplash/Drew Coffman)

Sebagaimana dikutip dari laman Kanwil Kemenag Jateng, menikah merupakan suatu ibadah terlama bagi seorang muslim sehingga perlu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.

Adapun lima syarat nikah yang penting untuk diperhatikan adalah kesiapan administrasi, mental, fisik dan usia, pengetahuan, serta materi.

Dilansir dari laman NU Online, menikah gratis di KUA bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Layanan ini dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat ditutup setengah jam lebih awal dari biasanya.

BACA JUGA:  Janji Erick Thohir Akan Datangi Rumah Wasit, Jika Terpilih Jadi Ketum PSSI

Adapun syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis adalah:

1. Foto copy akta atau surat keterangan kelahiran dari daerah asal calon pengantin
2. Surat persetujuan mempelai atau N4
3. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
4. Surat akta kematian (jika calon pengantin janda/ duda yang ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
6. 5 lembar pas foto ukuran 2×3
7. Foto copy KK dan KTP masing-masing calon pengantin

Angka pernikahan dini di Jogja 2022
Berbagai macam syarat dokumen nikah di KUA harus dipersiapkan calon mempelai. (Ilustrasi: Pexels/Emma Bauso)

8. Surat pengantar nikah atau N1 (umumnya bisa didapatkan dari Desa/ Kelurahan setempat)
9. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun)
10. Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan bagian dari POLRI atau TNI)
11. Izin atau dispensasi dari pihak Pengadilan Agama jika calon pengantin belum berumur 19 tahun atau izin poligami
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah diselenggarakan di luar lingkungan sekitar kediamaan calon pengantin)
13. 2 lembar pas foto ukuran 4×6

Sedangkan untuk alur daftar nikah di KUA adalah:

1. Mengurus surat pengantar nikah di tingkat RT/RW dan membawanya ke pihak kelurahan.
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan dan membawanya ke KUA.
3. Jika prosesi nikah dilangsungkan sebelum 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta dispensasi dari pihak kecamatan.
4. Jika dilangsungkan di luar kediaman mempelai wanita, maka wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke institusi serupa di tempat pernikahan yang dituju.

BACA JUGA:  Kiky Saputri Menikah Disaksikan Erick Thohir, Menteri BUMN Didoakan Agar ‘Jadi’
5. Melakukan pendaftaran nikah di KUA setempat di mana akad nikah diselenggarakan.
6. Memeriksa profil data resmi calon mempelai serta wali di KUA tempat akad nikah.
7. Pelaksanaan akad serta penyerahan buku nikah.

Sebagai catatan akhir, pernikahan yang dilangsungkan di KUA itu tidak dipungut biaya apa pun.

Namun akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 jika dilangsungkan di luar jam kerja KUA.

Itulah beberapa penjelasan terkait cara nikah gratis di KUA beserta syarat dan biaya yang dibutuhkan. **** (Kontributor: Irena Dyah Kristina)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com