HARIANE JOGJA – Cara nikah gratis di KUA berikut ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan budget murah.
Syarat nikah di KUA menjadi semakin banyak dicari sejak sejumlah kalangan mulai mempraktekkan dan membuatnya viral di media sosial.
Cara daftar nikah di KUA penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi yang tidak ingin keluar banyak biaya dengan resepsi dan lebih mengutamakan suasana khidmat untuk keduanya.
Cara Nikah Gratis di KUA
![fakta angka dispensasi nikah di ponorogo](https://harianejogja.com/file/2023/01/anak-300x200.jpg)
Sebagaimana dikutip dari laman Kanwil Kemenag Jateng, menikah merupakan suatu ibadah terlama bagi seorang muslim sehingga perlu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.
Adapun lima syarat nikah yang penting untuk diperhatikan adalah kesiapan administrasi, mental, fisik dan usia, pengetahuan, serta materi.
Dilansir dari laman NU Online, menikah gratis di KUA bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Layanan ini dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat ditutup setengah jam lebih awal dari biasanya.
Adapun syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis adalah:
1. Foto copy akta atau surat keterangan kelahiran dari daerah asal calon pengantin
2. Surat persetujuan mempelai atau N4
3. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
4. Surat akta kematian (jika calon pengantin janda/ duda yang ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
6. 5 lembar pas foto ukuran 2×3
7. Foto copy KK dan KTP masing-masing calon pengantin
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu
BUDAYA
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
GAYA HIDUP
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
HARIANESIA
OLAHRAGA
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
Kasus DBD Meningkat di Gunungkidul: Fokus pada Pendidikan Masyarakat untuk Pencegahan
UGM Dukung Pembatalan Kenaikkan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Kemenkominfo Inisiasi Program Makin Cakap Digital di Kulon Progo
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo Dilaporkan ke KPK
Sasar Kelompok Pelajar di Bantul, Kominfo Gelar Talkshow Literasi Digital
Amankan Liburan Lebaran di Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta Gelar Operasi Ketupat Progo Tahun 2024
Polisi Amankan Trio Pemuda Bantul Penjual Bahan Peledak, 11,5 Kilogram Obat Mercon Disita
Polres Bantul Ringkus 39 Pengedar dan Pengguna Narkoba, Sita Ribuan Pil Koplo dan Sabu