HARIANE JOGJA – Cara nikah gratis di KUA berikut ini dapat menjadi referensi bagi pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan budget murah.
Syarat nikah di KUA menjadi semakin banyak dicari sejak sejumlah kalangan mulai mempraktekkan dan membuatnya viral di media sosial.
Cara daftar nikah di KUA penting untuk diketahui oleh masyarakat, khususnya bagi yang tidak ingin keluar banyak biaya dengan resepsi dan lebih mengutamakan suasana khidmat untuk keduanya.
Cara Nikah Gratis di KUA

Sebagaimana dikutip dari laman Kanwil Kemenag Jateng, menikah merupakan suatu ibadah terlama bagi seorang muslim sehingga perlu untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.
Adapun lima syarat nikah yang penting untuk diperhatikan adalah kesiapan administrasi, mental, fisik dan usia, pengetahuan, serta materi.
Dilansir dari laman NU Online, menikah gratis di KUA bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.
Layanan ini dibuka pada hari Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB, sedangkan untuk Jumat ditutup setengah jam lebih awal dari biasanya.
Adapun syarat nikah di KUA yang harus dipersiapkan untuk melangsungkan pernikahan secara gratis adalah:
1. Foto copy akta atau surat keterangan kelahiran dari daerah asal calon pengantin
2. Surat persetujuan mempelai atau N4
3. Akta cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
4. Surat akta kematian (jika calon pengantin janda/ duda yang ditinggal mati)
5. Izin dari Kedutaan Besar untuk Warga Negara Asing
6. 5 lembar pas foto ukuran 2×3
7. Foto copy KK dan KTP masing-masing calon pengantin

8. Surat pengantar nikah atau N1 (umumnya bisa didapatkan dari Desa/ Kelurahan setempat)
9. Surat izin orang tua atau N5 (jika calon pengantin berusia kurang dari 21 tahun)
10. Surat izin komandan (jika calon pengantin merupakan bagian dari POLRI atau TNI)
11. Izin atau dispensasi dari pihak Pengadilan Agama jika calon pengantin belum berumur 19 tahun atau izin poligami
12. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (jika nikah diselenggarakan di luar lingkungan sekitar kediamaan calon pengantin)
13. 2 lembar pas foto ukuran 4×6
Sedangkan untuk alur daftar nikah di KUA adalah:
1. Mengurus surat pengantar nikah di tingkat RT/RW dan membawanya ke pihak kelurahan.
2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan dan membawanya ke KUA.
3. Jika prosesi nikah dilangsungkan sebelum 10 hari dari waktu pendaftaran, maka calon mempelai wajib meminta dispensasi dari pihak kecamatan.
4. Jika dilangsungkan di luar kediaman mempelai wanita, maka wajib mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke institusi serupa di tempat pernikahan yang dituju.
6. Memeriksa profil data resmi calon mempelai serta wali di KUA tempat akad nikah.
7. Pelaksanaan akad serta penyerahan buku nikah.
Sebagai catatan akhir, pernikahan yang dilangsungkan di KUA itu tidak dipungut biaya apa pun.
Namun akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 jika dilangsungkan di luar jam kerja KUA.
Itulah beberapa penjelasan terkait cara nikah gratis di KUA beserta syarat dan biaya yang dibutuhkan. **** (Kontributor: Irena Dyah Kristina)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional