Minim Modal Kulakan, Seorang Pria Nekat Lakukan Pencurian di Swalayan Bantul untuk Stok Toko

HARIANE JOGJA – Seorang pria nekat melakukan aksi pencurian di swalayan Bantul berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Pria yang ditangkap pada Selasa, 7 Maret 2023 ini tertangkap basah saat sedang kulakan sambil mencuri di Swalayan Naraya, Kasihan, Bantul.

Dalam pengakuannya, AST (52) warga Srandakan, Bantul ini mengatakan bahwa ia nekat mencuri lantaran sedang seret atau minim modal kulakan.

BACA JUGA:  Atlet PORDA DIY Bantul Dapat Bonus, Bupati Janjikan Kesejahteraan Pelatih dan Official

Modus Pencurian di Swalayan Bantul

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kapolek Kasihan AKP Nandang Rochman, diketahui bahwa AST bersama seorang wanita inisial NY saat melancarkan aksi pencurian ini.

Namun, Ny berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

“Mereka kenal di warung kemudian kolaborasi melakukan pencurian,” ujar Nandang Rochman.

Lebih lanjut, Nandang mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 12.00 WIB, saat swalayan sedang ramai pembeli.

Pada saat itu kedua pelaku secara bersama memasuki swalayan, kemudian selang beberapa saat NY lantas menuju ke kasir.

Namun, AST berjalan keluar menuju ke mobilnya, jenis Honda Jazz merah yang terparkir di depan swalayan.

Karyawan swalayan yang curiga lantas menyusul ke mobil pelaku dan mengetuk pintu mobil, tetapi pelaku malah mencoba untuk kabur.

Karyawan tersebut sontak berteriak maling sehingga para pembeli dan warga pun berdatangan menuju lokasi.

Saat warga berhasil membuka pintu mobil, ternyata pelaku menyembunyikan sejumlah barang hasil curian dalam rompi yang dikenakannya.

Sebelum menjadi sasaran amukan warga, pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Kasihan yang sedang berpatroli.

Dari keterangan pelaku, selain karena tergiur keuntungan yang lebih banyak, ia mengaku seret atau minim modal kulakan.

“Saya kulakan tapi juga ngambil,” terang pelaku AST, Jumat, 10 Maret 2023.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri pelaku pada saat itu antara lain 23 buah BH, 2 jarik, 2 jas hujan, 34 botol sampo berbagai merk, 2 bungkus kecap ukuran 520 ml, dan 1 botol minuman adem sari ukuran 359 ml.

BACA JUGA:  Seorang Perempuan Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan di Jogja, Sudah 5 Kali Beraksi

Atas perbuatannya, pelaku kasus pencurian di swalayan Bantul ini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ****

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com