Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polresta Sleman, Berlaku Mulai Januari 2024

HARIANE JOGJA – Syarat terbaru pembuatan SKCK di Polresta Sleman telah diumumkan pada Jumat, 17 November 2023.

Persyaratan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2022 dan Perpol No.6 Tahun 2023.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar mempersiapkan persyaratan berikut ini dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polresta Sleman

Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Adaun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Perlu diketahui, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Untuk pembuatan SKCK dengan tujuan melengkai administrasi PNS/CPNS, pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat anta negara tidak dapat dilakukan di Polsek.

Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK yang perlu dilakukan oleh pemohon:

1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan persyaratan pembuatan SKCK yang

2. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tahap I (kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan).

3. Dilakukan pemeriksaan II, yaitu pemeriksanaan hasil isian lembar Pertanyaan dan Kartu TIK dari pemohon. Jika sudah lengkap pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu.

Admin