HARIANE JOGJA – Syarat terbaru pembuatan SKCK di Polresta Sleman telah diumumkan pada Jumat, 17 November 2023.
Persyaratan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2022 dan Perpol No.6 Tahun 2023.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar mempersiapkan persyaratan berikut ini dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polresta Sleman
Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adaun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Perlu diketahui, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk pembuatan SKCK dengan tujuan melengkai administrasi PNS/CPNS, pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat anta negara tidak dapat dilakukan di Polsek.
Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK yang perlu dilakukan oleh pemohon:
1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan persyaratan pembuatan SKCK yang
2. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tahap I (kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan).
3. Dilakukan pemeriksaan II, yaitu pemeriksanaan hasil isian lembar Pertanyaan dan Kartu TIK dari pemohon. Jika sudah lengkap pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam