HARIANE JOGJA – Syarat terbaru pembuatan SKCK di Polresta Sleman telah diumumkan pada Jumat, 17 November 2023.
Persyaratan terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Inpres No.1 Tahun 2022 dan Perpol No.6 Tahun 2023.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar mempersiapkan persyaratan berikut ini dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Terbaru Pembuatan SKCK di Polresta Sleman
Dilansir dari laman Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Adaun biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Perlu diketahui, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polsek atau Polres sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk pembuatan SKCK dengan tujuan melengkai administrasi PNS/CPNS, pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat anta negara tidak dapat dilakukan di Polsek.
Berikut ini merupakan tata cara pembuatan SKCK yang perlu dilakukan oleh pemohon:
1. Pemohon datang dengan membawa kelengkapan persyaratan pembuatan SKCK yang
2. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tahap I (kelengkapan persyaratan dan kecocokan dokumen persyaratan).
3. Dilakukan pemeriksaan II, yaitu pemeriksanaan hasil isian lembar Pertanyaan dan Kartu TIK dari pemohon. Jika sudah lengkap pemohon dikenakan biaya sesuai PP Nomor 76 Tahun 2022 sebesar Rp 30 ribu.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah