Syarat dan Jenis Vaksin Booster Kedua COVID19 untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023

HARIANE JOGJA – Berikut adalah jenis vaksin booster kedua COVID19 yang bisa digunakan untuk upaya peningkatan proteksi masyarakat terhadap penularan penyakit yang terus berevolusi ini.

Jenis vaksin booster kedua COVID19 sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum mulai 24 Januari 2023 di fasilitas kesehatan atau fasilitas vaksinasi di seluruh Indonesia.

Jenis vaksin booster kedua COVID19 yang dapat diberikan sesuai dengan jenis vaksin booster pertama. Apa saja? Simak penjelasan berikut.

Selain kombinasi jenis vaksin yang bisa diberikan, syarat vaksinasi booster dosis kedua adalah harus sudah mendapatkan vaksinasi booster pertama.

Pemberian vaksin booster dosis kedua dapat dilakukan dengan jarak waktu 6 bulan sejak booster dosis pertama.

BACA JUGA:  Aturan di Masjid Al Jabbar, Kembali Dibuka Mulai 1 Ramadhan 1444 H

Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Kedua COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

info vaksin booster Covid 19 di Jogja
Masyarakat umum sudah bisa mulai dapat suntikan booster kedua mulai 24 Januari. . (Foto: Freepik/freepik)

Dilansir dari laman Sehat Negeriku, Kementerian Kesehatan RI memberikan izin untuk pemberian vaksin booster kedua untuk masyarakat umum.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. HK. 02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023 lalu.

Vaksinasi booster dosis kedua akan diberikan kepada masyarakat umum dengan usia di atas 18 tahun, mulai 24 Januari 2023.

Admin