Syarat dan Jenis Vaksin Booster Kedua COVID19 untuk Masyarakat Umum Mulai 24 Januari 2023

HARIANE JOGJA – Berikut adalah jenis vaksin booster kedua COVID19 yang bisa digunakan untuk upaya peningkatan proteksi masyarakat terhadap penularan penyakit yang terus berevolusi ini.

Jenis vaksin booster kedua COVID19 sudah bisa didapatkan oleh masyarakat umum mulai 24 Januari 2023 di fasilitas kesehatan atau fasilitas vaksinasi di seluruh Indonesia.

Jenis vaksin booster kedua COVID19 yang dapat diberikan sesuai dengan jenis vaksin booster pertama. Apa saja? Simak penjelasan berikut.

Selain kombinasi jenis vaksin yang bisa diberikan, syarat vaksinasi booster dosis kedua adalah harus sudah mendapatkan vaksinasi booster pertama.

Pemberian vaksin booster dosis kedua dapat dilakukan dengan jarak waktu 6 bulan sejak booster dosis pertama.

BACA JUGA:  Mahasiswa Medan Korban Begal Palsu di Bantul Diamankan, Takut Ketahuan Orang Tua Kalah Taruhan

Kemenkes Izinkan Vaksinasi Booster Kedua COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

info vaksin booster Covid 19 di Jogja
Masyarakat umum sudah bisa mulai dapat suntikan booster kedua mulai 24 Januari. . (Foto: Freepik/freepik)

Dilansir dari laman Sehat Negeriku, Kementerian Kesehatan RI memberikan izin untuk pemberian vaksin booster kedua untuk masyarakat umum.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. HK. 02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada 20 Januari 2023 lalu.

Vaksinasi booster dosis kedua akan diberikan kepada masyarakat umum dengan usia di atas 18 tahun, mulai 24 Januari 2023.

Sebelumnya, vaksin COVID19 booster kedua juga telah diberikan untuk golongan prioritas yaitu tenaga kesehatan serta kaum lansia atau masyarakat berusia 60 tahun ke atas.

Adapun jenis vaksin booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin yang sudah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:  2 Truk Terguling di Klaten dan Menimpa Rumah Warga
jenis vaksin booster kedua COVID-19
Vaksinasi booster dosis kedua diberikan kepada masyarakat umum di atas 18 tahun. (Foto: Sehat Negeriku)

Berikut adalah regimen vaksin yang dapat digunakan untuk vaksinasi COVID-19 booster dosis kedua.

Daftar Berbagai Jenis Vaksin Booster Kedua COVID19

1. Kombinasi untuk booster Sinovac

– AstraZeneca: Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer: Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– Moderna: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinopharm: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Sinovac: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zifivax: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Indovac: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Inavac: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

2. Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna: Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer: Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
– AstraZeneca: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

3. Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer: Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna: Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– AstraZeneca: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

BACA JUGA:  Menpora Lepas 268 Atlet Untuk ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Target Juara Umum

4. Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna: Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
– Pfizer: Separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

5. Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J): Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Pfizer: Dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
– Moderna: Separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

6. Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
– Zivifax: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

7. Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax: Dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Agar terhindar dari dampak penularan virus yang bisa menimbulkan efek jangka panjang hingga kematian, masyarakat bisa segera mendapatkan vaksin booster kedua begitu tersedia di fasilitas kesehatan terdekat.

Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan booster diharapkan agar segera melakukan vaksinasi.

Sekian informasi terkait jenis vaksin booster kedua COVID19. Vaksinasi di fasilitas pelayanan terdekat bisa dilakukan mulai 24 Januari 2023. **** (Kontributor: Kartika Puspita Dewi)