Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia, Ini Standar Suara Knalpot Motor yang Sesuai Peraturan

Meskipun demikian, pelanggar yang terjaring tidak akan ditilang, melainkan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP), yaitu menahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau kendaraannya.

Selanjutnya, pemilik diperbolehkan mengambil surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasangi knalpot SNI lengkap dengan perlengkapan kendaraan lainnya. Sementara, knalpot yang blombongan akan diamankan di Mapolres Bantul.

Banyaknya knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot motor yang telah disita, ternyata cukup menyulitkan upaya pemusnahannya.

Oleh karena itu, knalpot yang disita tersebut rencananya akan disusun menjadi monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.

Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Mengenai Standar Suara Knalpot Motor

Dilansir dari laman Tribata News Polres Bantul, standar suara knalpot motor tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80–175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai standar pabrikan juga tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 tersebut, setiap pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Admin