Meskipun demikian, pelanggar yang terjaring tidak akan ditilang, melainkan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP), yaitu menahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau kendaraannya.
Selanjutnya, pemilik diperbolehkan mengambil surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasangi knalpot SNI lengkap dengan perlengkapan kendaraan lainnya. Sementara, knalpot yang blombongan akan diamankan di Mapolres Bantul.
Banyaknya knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot motor yang telah disita, ternyata cukup menyulitkan upaya pemusnahannya.
Oleh karena itu, knalpot yang disita tersebut rencananya akan disusun menjadi monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.
Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Mengenai Standar Suara Knalpot Motor
Dilansir dari laman Tribata News Polres Bantul, standar suara knalpot motor tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80–175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai standar pabrikan juga tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 tersebut, setiap pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
Gubernur DIY Kukuhkan Adi Bayu Kristanto Sebagai Pjs Bupati Bantul
KPU Kulon Progo Gelar Deklarasi Kampanye Damai Menuju Pilkada 2024
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
Kasus DBD di Gunungkidul Mengalami Tren Penurunan, Masyarakat Diminta Tidak Lengah