Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia, Ini Standar Suara Knalpot Motor yang Sesuai Peraturan

HARIANE JOGJA – Standar suara knalpot motor sebaiknya diketahui oleh para pengguna jalan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Standar suara knalpot motor memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan ini, tanpa terkecuali.

Sepeda motor yang tidak sesuai standar suara knalpot motor sangat mungkin akan terjaring razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul baru-baru ini.

BACA JUGA:  Jadwal Rute Bus Jogja Heritage Track Juni 2023, Ini Cara Daftarnya

Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia Knalpot Brong

Razia knalpot brong
Polres Bantul gencarkan razia knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Knalpot brong atau blombongan akhir-akhir ini menjadi target razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, jajaran Satlantas Polres Bantul menggalakkan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan (brong).

Operasi bagi pengguna kendaraan yang tidak memenuhi standar suara knalpot motor ini akan dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari tanpa menentukan tempat operasinya.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY.

Hal ini juga dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan raya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bantul Iptu Anas Sidiq SPsi juga menambahkan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot yang sudah ditetapkan ini akan lebih digencarkan pada Januari sampai dengan Februari 2023 ini.

Admin