HARIANE JOGJA – Standar suara knalpot motor sebaiknya diketahui oleh para pengguna jalan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Standar suara knalpot motor memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan ini, tanpa terkecuali.
Sepeda motor yang tidak sesuai standar suara knalpot motor sangat mungkin akan terjaring razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul baru-baru ini.
Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia Knalpot Brong

Knalpot brong atau blombongan akhir-akhir ini menjadi target razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, jajaran Satlantas Polres Bantul menggalakkan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan (brong).
Operasi bagi pengguna kendaraan yang tidak memenuhi standar suara knalpot motor ini akan dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari tanpa menentukan tempat operasinya.
Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY.
Hal ini juga dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan raya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Bantul Iptu Anas Sidiq SPsi juga menambahkan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot yang sudah ditetapkan ini akan lebih digencarkan pada Januari sampai dengan Februari 2023 ini.
Meskipun demikian, pelanggar yang terjaring tidak akan ditilang, melainkan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP), yaitu menahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau kendaraannya.
Selanjutnya, pemilik diperbolehkan mengambil surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasangi knalpot SNI lengkap dengan perlengkapan kendaraan lainnya. Sementara, knalpot yang blombongan akan diamankan di Mapolres Bantul.
Banyaknya knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot motor yang telah disita, ternyata cukup menyulitkan upaya pemusnahannya.
Oleh karena itu, knalpot yang disita tersebut rencananya akan disusun menjadi monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.
Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Aturan Mengenai Standar Suara Knalpot Motor
Dilansir dari laman Tribata News Polres Bantul, standar suara knalpot motor tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80–175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai standar pabrikan juga tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 tersebut, setiap pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Motor dengan standar suara knalpot motor yang layak jalan salah satunya tidak menimbulkan kebisingan, seperti disebutkan pada Pasal 48 Ayat 3 (b). **** (Kontributor: Eni Damayanti)


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
VIDEO
Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026: Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Hadapi Peluang Baru dalam Karier & Keuangan
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul