Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia, Ini Standar Suara Knalpot Motor yang Sesuai Peraturan

HARIANE JOGJA – Standar suara knalpot motor sebaiknya diketahui oleh para pengguna jalan agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Standar suara knalpot motor memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi oleh semua pengendara kendaraan ini, tanpa terkecuali.

Sepeda motor yang tidak sesuai standar suara knalpot motor sangat mungkin akan terjaring razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul baru-baru ini.

BACA JUGA:  3 Agenda Kegiatan FPB, Peringati Hari Pers Nasional 2023

Satlantas Polres Bantul Gencarkan Razia Knalpot Brong

Razia knalpot brong
Polres Bantul gencarkan razia knalpot brong. (Foto: Dok. Polres Bantul)

Knalpot brong atau blombongan akhir-akhir ini menjadi target razia yang diadakan Satlantas Polres Bantul.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, jajaran Satlantas Polres Bantul menggalakkan operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blombongan (brong).

Operasi bagi pengguna kendaraan yang tidak memenuhi standar suara knalpot motor ini akan dilakukan pada pagi, siang, maupun malam hari tanpa menentukan tempat operasinya.

Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan menjelaskan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY.

Hal ini juga dilakukan guna menjawab keresahan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan raya.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Bantul Iptu Anas Sidiq SPsi juga menambahkan bahwa operasi penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot yang sudah ditetapkan ini akan lebih digencarkan pada Januari sampai dengan Februari 2023 ini.

Meskipun demikian, pelanggar yang terjaring tidak akan ditilang, melainkan ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP), yaitu menahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau kendaraannya.

Selanjutnya, pemilik diperbolehkan mengambil surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasangi knalpot SNI lengkap dengan perlengkapan kendaraan lainnya. Sementara, knalpot yang blombongan akan diamankan di Mapolres Bantul.

Banyaknya knalpot blombongan yang tidak sesuai dengan standar suara knalpot motor yang telah disita, ternyata cukup menyulitkan upaya pemusnahannya.

Oleh karena itu, knalpot yang disita tersebut rencananya akan disusun menjadi monumen untuk mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.

Satlantas Polres Bantul melalui akun Instagram resminya juga mengimbau kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aturan Mengenai Standar Suara Knalpot Motor

Dilansir dari laman Tribata News Polres Bantul, standar suara knalpot motor tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Di dalamnya, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80–175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai standar pabrikan juga tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Jam Tangan Mewah di Imogiri Seharga Rp 60 Juta Ditangkap, Uang Dipakai untuk Karaokean

Menurut UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1 tersebut, setiap pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Motor dengan standar suara knalpot motor yang layak jalan salah satunya tidak menimbulkan kebisingan, seperti disebutkan pada Pasal 48 Ayat 3 (b). **** (Kontributor: Eni Damayanti)