Sering Meminta-minta dengan Paksa di Lampu Merah Urip Sumoharjo Jogja, Seorang Pria Diamankan

HARIANE JOGJA – Akhir-akhir ini telah ramai di media sosial terkait aksi yang dilakukan seorang pria sering meminta-minta dengan paksa pada setiap pengendara.

Aksi yang dilakukan oleh pria tersebut diketahui terjadi di perempatan lampu merah Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Jogja.

Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Twitter Merapi Uncover, terlihat bahwa pria yang mengendarai sepeda itu terlihat menghampiri para pengendara lain yang berhenti di lampu merah tersebut.

Ia bahkan mondar-mandir sambil mengetuk-ngetuk pintu kaca mobil yang berhenti di lampu merah sambil meminta-minta.

Sejumlah warganet yang mengaku resah dengan aksinya kemudian melaporkan peristiwa itu pada pihak yang berwajib.

Hingga akhirnya, pihak yang berwajib pun melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.

Lantas, siapa dan apa motif yang mendasari perbuatan pria itu? Berikut informasi selengkapnya.

BACA JUGA:  Info Vaksin Booster Jogja Terbaru Awal Februari 2023, Lengkap dengan Syarat yang Dibutuhkan

Motif Pria yang Diamankan Polisi karena Sering Meminta-minta dengan Paksa

Dilansir dari akun Twitter resmi Polresta Yogyakarta, diketahui bahwa pria tersebut berinisial WR (51) yang merupakan warga Klaten, Jawa Tengah. Ia telah diamankan oleh petugas Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Senin, 12 Juni 2023 lalu.

“Membuat resah pengguna jalan, WR (51) warga Klaten diamankan petugas Polsek Gondokusuman di depan Pasar Demangan, Senin (12/6),” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, diketahui bahwa motif WR melakukan perbuatan tersebut adalah untuk meminta-minta kepada pengguna kendaraan yang berhenti di lampu merah perempatan.

Setelah dimintai keterangan, pelaku kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut. Ia juga bersedia diproses dengan ketentuan yang berlaku bila kedapatan mengulangi perbuatannya lagi.

dengan ini saya menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yaitu meminta-minta, bila saya mengulangi lagi perbuatan tersebut saya siap untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis WR dalam surat pernyataan tersebut.

Surat pernyataan pelaku
Surat pernyataan yang ditulis oleh pelaku. (Foto: Twitter/Polresta Yogyakarta)

Sementara itu, Polsek Gondokusuman juga akan menerapkan pembinaan kepada pelaku yang sebelumnya sering meminta-minta dengan paksa untuk wajib apel di Mapolsek Gondokusuman. **** (Kontributor: Khairun Nasta’in)

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com