HARIANE JOGJA – Kasus seorang pria setubuhi anak kandung di Sleman berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sleman.
Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku rupanya telah berlangsung selama 11 tahun.
Berikut informasi lengkap mengenai kasus pencabulan di Sleman yang dilakukan oleh BSR (47) terhadap anak kandungnya sendiri.
Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Sleman
Seperti dirilis melalui konferensi pers yang digelar di Polresta Sleman, perbuatan bejat pelau telah berlangsung seja korban masih duduk di kelas 2 SD.
B (18) mendapat perlakuan tersebut hingga lulus SMA, terakhir dilakukan pelaku pada November 2023. Parahnya, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri.
“Kejadian bermula saat korban disuruh tidur oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Saat sedang tertidur, korban didekati pelaku yang kemudian di raba-raba sampai akhirnya pakaiannya di lepas dan terjadi persetubuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian, Kamis 26 Oktober 2023.
Selama ini korban tidak berani bercerita lantaran pelaku mengancam akan menyaiti korban dan ibunya.
Oleh sebab itu, persetubuhan tersebut hampir setiap hari terjadi. Namun, saat korban menginjak SMP, korban sempat menolak ajakan pelaku. Karena marah, korban dibanting oleh pelaku.
Hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.
“Pelaku kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada Kamis, 19 Oktober 2023 di rumahnya.
- 1
- 2
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Tri Lestari
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 November 2023 Landa Kawasan Ini Selama 3 Jam