Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

HARIANE JOGJA – Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka secara resmi pada 17 September 2023.

Seperti yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK ini dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN).

Untuk melakukan pendaftaran pada formasi yang tersedia, pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi syarat dan ketentuan dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini. Berikut informasi lengkapnya.

BACA JUGA:  Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru

Jadwal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

BKN telah merilis jadwal rekrutmen Calon Aparatur Negeri Sipil (CPNS) 2023, seperti berikut ini.

  1. Pendaftaran Seleksi: 17 September sampai 3 Oktober 2023
  2. Seleksi Administrasi: 17 September sampai 5 Oktober 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 – 9 Oktober 2023
  4. Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
  5. Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
  7. Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023
  8. Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
  9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
  10. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober sampai 9 November 2023
  11. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
  12. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
  13. Masa Sanggah: 15-17 November 2023
  14. Jawab Sanggah: 15-19 November 2023
  15. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
  16. Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
  17. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
  18. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta: 28-30 November 2023
  19. Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023
  20. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
  21. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
  22. Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
  23. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
  24. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember hingga 4 Januari 2024
  25. Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024
  26. Jawab Sanggah: 5-11 Januari 2024
  27. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7-12 Januari 2024
  28. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024
  29. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari hingga 13 Februari 2024
  30. Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari hingga 14 Maret 2024

Syarat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Untuk melamar seleksi tersebut, para pendaftar harus memenuhi syarat umum yang berlaku.

Berikut ini merupakan syarat umum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 18tahun, maksimal 35 tahun.
3. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
5. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
7. Sehat jasmani dan rohani.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik (parpol).
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Oleh sebab itu, sejumlah dokumen perlu disiapkan terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran, meliputi:

1. KTP atau surat keterangan dari Dinas 2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran
4. Ijazah
5. Transkrip nilai
6. Pas foto terbaru
7. Daftar riwayat hidup
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar.

Alur Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Untuk melakukan pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, para pelamar perlu membuat akun SSCASN terlebih dahulu.

Berikut ini merupakan langkah-langkah dalam pembuatannya:

1. Buka laman SSCASN.

2. Isi data diri yang meliputi NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, nomor handphone, dan alamat email aktif.

3. Masukkan kode capctcha yang tersedia lalu klik tombol ‘Lanjutkan’.

4. Isi informasi data diri lanjutan, meliputi nama lengkap sesuai ijazah, tempat dan tanggal lahir sesuai ijazah dan scan KTP.

5. Lakukan swafoto (foto selfie).

6. Mengisi password untuk akun SSCASN.

7. Menjawab pertanyaan 1 dan 2 yang tersedia.

8. Isi kode captcha lalu klik ‘Lanjutkan’.

9. Akan muncul data diri yang telah diisi sebelumnya. Pastikan semua data telah benar.

10. Klik tombol ‘Proses Pendaftaran Akun’

11. Akan ditampilkan menu konfirmasi. Jika sudah yakin bahwa data yang diisi benar, lalu klik tombol ‘Iya’.

12. Unduh kartu peserta dengan cara klik ‘Cetak Informasi Pendaftaran’ sebelum melanjutkan.

13. Setelah kartu pendaftaran peserta berhasil diunduh, selanjutnya klik ‘Lanjutkan Log in Pendaftaran’.

Setelah itu, Log in kembali dengan menggunakan NIK dan password untuk melanjutkan proses pendaftaran yang meliputi pengisian biodata, pemilihan formasi, dan mengunggah berkas yang dibutuhkan.

Selama proses pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 ini, pastikan jaringan internet yang digunakan dalam kondisi stabil supaya prosesnya dapat berjalan dengan lancar. ****