Mayat Pria di Gumuk Pasir Parangtritis Ternyata Korban Pembunuhan, Polisi Tangkap Residivis

Pada saat dihubungi, saksi menceritakan peristiwa penemuan tersebut secara gamblang, namun terdapat kejanggalan dari keterangan yang diberikan.

Kemudian dari hasil penyelidikan terungkap bahwa mereka telah merekayasa penemuan itu, dimana dalangnya adalah DB alias Ucil (33).

Jeffry mengungkapkan, DB melakukan penganiayaan terhadap korban yang disebabkan permasalahan pribadi berkaitan dengan hutang piutang.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Polres Bantul pun telah mengamankan DB beserta lima orang lainnya pada Jumat, 10 Februari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.

Disampaikan oleh Jeffry bahwa DB merupakan residivis Polres Bantul atas kasus narkoba yang bebas pada tahun 2016 lalu.

“Kita mengamankan enam orang, yang bermasalah dengan korban ialah Ucil dimana korban mempunyai hutang Rp12,5 juta. Yang diamankan lainnya teman-teman Ucil,” ujarnya.

Jeffry mengatakan, meskipun belum diketahui lokasi terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, pihak kepolisian memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi di Gumuk Pasir Parangtritis.

BACA JUGA:  Penemuan Mayat di Gumuk Pasir Parangtritis, Polisi Temukan 5 Tanda Kekerasan di Tubuh Korban

Hingga saat ini, kasus penemuan mayat pria di Gumuk Pasir Parangtritis masih dalam pengembangan oleh Polres Bantul, sedangkan jenazah korban masih berada di RS Rahma Husada. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com

 

 

Admin