Klarifikasi Pelecehan Seksual di Depan Ka’bah, Keluarga Minta Pertolongan Jokowi

HARIANE JOGJA – Klarifikasi pelecehan seksual di depan Ka’bah diungkapkan oleh pihak yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku.

Klarifikasi pelecehan seksual di depan Ka’bah yang sedang jadi topik hangat di media sosial berkaitan dengan isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap wanita asal Lebanon.

Dalam unggahan klarifikasi pelecehan seksual di depan Ka’bah, pihak keluarga meminta pertolongan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap terduga pelaku.

Klarifikasi diungkapkan oleh akun Twitter @iniakuhelmpink pada Sabtu, 21 Januari 2023 yang mengaku sebagai sepupu terduga pelecehan seksual di depan Ka’bah.

Saya mau minta tolong kalaupun permintaan pertolongan kami tidak sampai ke Bapak Presiden Jokowi Dodo, saya hanya berharap ini bisa meredakan berita yg beredar di media sosial,” tulis akun tersebut.

BACA JUGA:  Pertandingan Persib vs Persija Ditunda, 'Gelora Buat Konser' Jadi Trending Topik Di Twitter

Dalam unggahan diceritakan kronologi pelecehan seksual di depan Ka’bah yang melibatkan pria bernama Muhammad Said yang sedang umroh.

Berikut Penjelasan Kronologi Berdasarkan Klarifikasi Pelecehan Seksual di Depan Ka’bah

Klarifikasi Pelecehan Seksual di Depan Ka'bah
Polisi Arab Saudi menangkap M Said setelah selesai melaksanakan tawaf. (Ilustrasi: Pixabay/ KlausHausmann)

Pada tanggal 8 November 2022 Muhammad Said dan rombongan umroh Sulsel tiba di Mekkah dari Madinah.

Tanggal 10 November 2022 pukul 01.00 waktu Mekkah, Muhammad Said beserta ibu, kakak dan neneknya melakukan tawaf.

Saat pelaksanaan tawaf terduga meminta ibunya untuk menunggu di luar Ka’bah karena takut terjepit oleh jamaah yang lain.

Ketika hampir memegang sudut Ka’bah, ada orang dari belakang yang menarik pakaian ihram Said sehingga direspon dengan menarik balik kain dari belakang ke depan.

Saat hendak keluar dari kumpulan jemaah, terduga langsung ditarik oleh dua polisi dan Askar kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dalam keadaan ini, Muhammad Said merasa bingung dan tidak tahu kesalahan apa yang telah diperbuat. Handphone milik disebut Said diambil polisi kemudian dihapus semua informasi termasuk data diri sebelum bisa menghubungi keluarga.

BACA JUGA:  Viral Karyawan Magang Alfamart Dibentak Hingga Menangis, Bagaimana SOP Sebenarnya?

Akhirnya keluarga termasuk kakak Said yang masih di Mekkah dihubungi kepolisian bahwa adiknya ditangkap karena tuduhan pelecehan.

Polisi mengungkapkan jika ada wanita asal Lebanon yang melaporkan Said karena memegang payudaranya saat di depan Ka’bah. Setelah ditangkap, Said dimintai keterangan namun tidak paham Bahasa Arab.

Untuk mengetahui apa yang terjadi ketua biro umroh mengunjungi Said dan diberitahu akan dilakukan penahanan selama 5 hari.

Hingga tiba waktu pulang bagi rombongan umroh asal Sulsel ini, namun sayangnya Said tidak bisa ikut pulang karena masih menjalani proses hukum di Mekkah.

Terancam Dua Tahun Penjara

Klarifikasi Pelecehan Seksual di Depan Ka'bah
Vonis hukuman dijatuhkan kepada Muhammad Said sebagai terduga kasus pelecehan seksual di depan Ka’bah. (Ilustrasi: Pixabay/ qimono)

Klarifikasi pelecehan seksual di depan Ka’bah menjelaskan tentang vonis hukuman yang dijatuhi kepada terduga dan hal janggal yang terjadi di persidangan.

Vonis hukuman dua tahun penjara dijatuhkan kepada Muhammad Said atas kasus pelecehan. Pihak keluarga berkata ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu tidak adanya bukti, saksi yang minim dan perempuan yang menjadi korban tidak hadir dalam persidangan.

Pria Sulsel itu tidak pernah mengaku melakukan pelecehan tersebut walaupun vonis hukuman telah dijatuhkan.

Keluarga juga menerima surat yang menyatakan Said mengaku bersalah padahal dalam perbincangan ditelepon mengaku tidak pernah melakukan pelecehan tersebut.

Hal ini membuat pihak keluarga melakukan klarifikasi pelecehan seksual di depan Ka’bah dan meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk penyelesaian kasus ini serta meluruskan berita-berita yang beredar. **** (Kontributor: Arina Asyifa Nida)