Kasus Pencurian Kamera di DPRD Sleman, Polisi Tangkap Seorang Wartawan

HARIANE JOGJA – Kasus pencurian kamera di DPRD Sleman berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sleman.

Polisi mengamankan terduga pelaku, seorang pria berinisial BAM (37) yang merupakan warga Magetan.

Adapun waktu dari kejadian tersebut yakni pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:  Seorang Pria Setubuhi Anak Kandung di Sleman Selama 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui

Kronologi Kasus Pencurian Kamera di DPRD Sleman

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, pencurian tersebut terjadi di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD Sleman.

Aksi pelau yang terekam kamera pengawas kemudian dilaorkan oleh korban keesokan harinya.

“Usai kejadian, korban yang merupakan pegawai DPRD Sleman pada Selasa, 25 Oktober 2023 langsung melaporkannya ke Polresta Sleman,” katanya, Jumat, 27 Oktober 2023.

Ia membeberkan, pencurian tersebut bermula saat salah satu pegawai DPRD Sleman mendapati laporan dari protokoler tentang keberadaan kamera Handycam merk Sony beserta Nek Wireles video yang sudah tidak berada di tempat atau hilang.

Kamera handycam tersebut diketahui hilang karena protokoler akan menggunakannya.

Atas laporan itu, saksi kemudian melakukan pengecekan ke ruang sidang paripurna dan mendapati barang tersebut memang sudah hilang.

Selanjutnya, security bersama protokol menuju ke ruang server kontrol utama CCTV.

Terlihat melalui pantauan cctv terdapat seseorang yang mengambil barang tersebut pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelau yang saat itu batal menemui seseorang, melewati ruang sidang paripurna DPRD Sleman dan melihat kamera yang terpasang pada tripod.

Kemudian muncullah niat jahat pelaku untuk mengambil kamera tersebut.

Setelah berhasil mengambilnya, kamera tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas.

Pelaku kemudian diketahui keberadaannya di salah satu Rusun di daerah Condongcatur dan digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti berupa kamera Sony HXRNX30P dan kartu memory.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ****

 

Temukan artikel menarik lainnya di Hariane.com