Kakek Setubuhi Cucu di Gunungkidul yang Masih Remaja, Diduga Tidak Hanya 1 Kali

HARIANE JOGJA – Kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul terjadi tepatnya di Karangduwet, Paliyan, yang melibatkan seorang pria berusia 53 tahun dan anak remaja berusia 14 tahun.

Kakek setubuhi cucu di Gunungkidul diduga dilakukan di rumah ibu kandung korban dan dilakukan sebanyak dua kali.

Kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul ini langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Paliyan dan terduga pelaku sudah diamankan.

Atas perbuatan hinanya ini, sang kakek terancam hukuman penjara paling lama 10 hingga 15 tahun.

BACA JUGA:  Mudik Gratis 2023 Pemprov Jateng, Berikut Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kakek Setubuhi Cucu di Gunungkidul Ketahuan Oleh Ibu Korban

pencuri kotak amal di Bantul
Pelaku cabul merupakan kakek dari korban yang masih remaja. (Ilustrasi: Freepik/rawpixel.com)

Kejadian seorang pria yang cabuli cucunya sendiri ini diungkap langsung oleh polisi melalui unggahan Instagram @satreskrimresgunungkidul pada Minggu, 22 Januari 2023.

Diceritakan kronologi kejadian bahwa pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB, korban berinisial A warga Karangduwet, Paliyan, pamit kepada ayahnya untuk menginap di warung sang ibu.

Pelaku berinisial S yang merupakan kakek korban saat itu berada di pos ronda yang terletak di depan warung, kemudian masuk ke dalam warung dan melakukan persetubuhan kepada korban.

Kejadian kakek setubuhi cucu di Gunungkidul ini baru ketahuan oleh sang ibu korban pada Selasa, 17 Januari 2023 karena curiga pada korban dan pelaku.

Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku dirinya melakukan hubungan badan dengan kakek sebanyak 2 kali.

Unitreskrim Polsek Paliyan menerima laporan dari sang ibu korban pada Rabu, 18 Januari 2023 dan langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Gejala Penyakit LSD Pada Sapi di Jogja Ditemukan di 3 Kabupaten, Apa Dampaknya Pada Ternak?
kakek setubuhi cucu di gunungkidul
Kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul terjadi di wilayah hukum Paliyan. (Foto: Instagram/satreskrimresgunungkidul)

S kemudian dibawa petugas hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB dari angkringan di kawasan Potorono, Bantul ke Polsek Paliyan dan langsung dimintai keterangan.

Atas perbuatan kriminalnya tersebut, pria paruh baya yang dibawa ke kantor polisi dalam kondisi tangan terikat ini dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Terduga pelaku apabila terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur akan menghadapi tuntutan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Demikian informasi terbaru soal kasus kakek setubuhi cucu di Gunungkidul. ****