HARIANE JOGJA – Jam operasional usaha di Sleman mendapat aturan baru dari pemerintah kabupaten yang berlaku selama bulan Ramadhan 2023.
Aturan jam operasional terbaru tersebut dituangkan dalam Perbup No 12 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berpuasa.
Perbup Nomor 12 Tahun 2023 membahas tentang aturan jam buka usaha di Sleman meliputi spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan.
Peraturan Bupati (Perbup) ini hadir untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sleman agar dapat bersinergi dengan kepentingan lainnya di tengah-tengah masyarakat, salah satunya keamanan beribadah.
Aturan baru ini telah ditandatangani Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, pada 10 Maret 2023 lalu.
Perbup ini berlaku selama bulan suci Ramadhan tahun ini, dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan dan hari raya.
Jam Operasional Usaha di Sleman Selama Ramadhan 2023
Melalui rilis resmi Pemerintah Kabupaten Sleman di laman Instagram instansi, berikut adalah poin-poin yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2023:
Usaha Hiburan dan Spa
Pelaku usaha hiburan dan spa wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan.
Usaha hiburan dan spa juga wajib tutup pada Hari raya Idul Fitri 1444 H mendatang.
Tak hanya itu, pelaku usaha dapat mematuhi jam operasional yang terdapat pada poin-poin selanjutnya di Perbup No. 12 Tahun 2023.
Klub Malam, Diskotek, Bar dan Pub

Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
BUDAYA
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Pelatihan Bahasa Sastra Dinas Kebudayaan Yogyakarta, Libatkan Teknologi Digital untuk Peningkatan Kualitas
GAYA HIDUP
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Bintang Film “Laut Tengah” Sapa Penonton di Jogja City Mall
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Uji Coba Direct Train Jakarta-Jogja: Persiapan Transportasi Nataru
Cuaca Ekstrem di Gunungkidul Sebabkan 9 Titik Longsor, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
7 Jalur Alternatif di Gunungkidul Saat Puncak Liburan Nataru Agar Terhindar dari Kemacetan
Trans Jogja Dinilai Tidak Ramah bagi Penyandang Disabilitas
Tahun 2025, Gunungkidul Terima Dana Desa Rp 169 Miliar
Bawaslu Sleman Periksa Panewu Anom Godean dan Lurah Sidoluhur Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Akibatkan Korban Meninggal Dunia di Bantul
Kemunculan Sumber Air di Gunungkidul Setelah Gempa Hebohkan Warga
3 Pemuda Ditangkap Usai Curi Mobil Rental di Piyungan
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta