HARIANE JOGJA – Jam operasional usaha di Sleman mendapat aturan baru dari pemerintah kabupaten yang berlaku selama bulan Ramadhan 2023.
Aturan jam operasional terbaru tersebut dituangkan dalam Perbup No 12 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berpuasa.
Perbup Nomor 12 Tahun 2023 membahas tentang aturan jam buka usaha di Sleman meliputi spa, game net, rumah makan, restoran, hotel dan pusat perbelanjaan.
Peraturan Bupati (Perbup) ini hadir untuk memfasilitasi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sleman agar dapat bersinergi dengan kepentingan lainnya di tengah-tengah masyarakat, salah satunya keamanan beribadah.
Aturan baru ini telah ditandatangani Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, pada 10 Maret 2023 lalu.
Perbup ini berlaku selama bulan suci Ramadhan tahun ini, dengan tujuan menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan selama bulan Ramadhan dan hari raya.
Jam Operasional Usaha di Sleman Selama Ramadhan 2023
Melalui rilis resmi Pemerintah Kabupaten Sleman di laman Instagram instansi, berikut adalah poin-poin yang diatur dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2023:
Usaha Hiburan dan Spa
Pelaku usaha hiburan dan spa wajib tutup pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai dengan hari ketiga bulan Ramadhan.
Usaha hiburan dan spa juga wajib tutup pada Hari raya Idul Fitri 1444 H mendatang.
Tak hanya itu, pelaku usaha dapat mematuhi jam operasional yang terdapat pada poin-poin selanjutnya di Perbup No. 12 Tahun 2023.
Klub Malam, Diskotek, Bar dan Pub

Aturan jam buka usaha di Sleman untuk klub malam, diskotek, bar dan pub dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Karaoke
Teruntuk usaha karaoke di luar klub malam berlaku jam operasional sebagai berikut:
1. Siang hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB
2. Malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Bagi karaoke di dalam klub malam jam operasional hanya diizinkan buka pada malam hari saja, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
Spa
Dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2023, usaha spa yang berada di dalam hotel berbintang mengikuti jam operasional usaha.
Sementara untuk usaha spa di luar hotel berbintang jam operasional yang berlaku, sebagai berikut:
1. Siang hari mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB
2. Malam hari mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB
Game Net

Usaha game net turut menjadi sorotan dalam peraturan bupati yang dirilis khusus untuk bulan Ramadhan tahun ini.
Jam operasional usaha game net yang biasanya ramai oleh pelajara ini dimulai pukul 09.00 sampai pukul 17.00 WIB saja.
Pertunjukan Musik
Pertunjukan musik yang digelar secara langsung pada kegiatan usaha seperti restoran atau rumah makan di luar ruangan hanya boleh diselenggarakan pada siang hari.
Aturan jam buka usaha di Sleman yang berlaku ialah mulai pagi hari pukul 09.00 WIB hingga sore hari pukul 17.00 WIB.
Sanksi Bagi Pelanggar Perbup No 12 Tahun 2023
Dalam aturan baru gubernur ini juga diatur sanksi bagi pelanggar, berikut rinciannya:
1. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya maka akan dikenai sanksi penutupan sementara.
2. Penutupan sementara kegiatan usaha dilakukan selama tujuh hari lamanya.
3. Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran kedua kalinya, maka kegiatan usaha ditutup dalam rentang waktu yang lebih lama yakni selama 14 hari.
4. Sanksi penutupan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Dalam pelaksanaan pemberlakuan aturan jam operasional , peran masyarakat dinilai menjadi sangat penting yang juga bisa melaporkan usaha yang melanggar aturan.
Pelaporan oleh masyarakat dapat dilakukan melalui pemantauan dan melaporkannya pada pemerintah daerah apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran kegiatan usaha.
Pemkab Sleman sangat mengharapkan peran aktif masyarakat dengan harapan agar dapat meraih manfaat serta keberkahan yang melimpah selama bulan Ramadhan.**** (Kontributor: Rema Emiliana)
Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
Mahasiswa di Banguntapan Bantul Ditangkap Polisi karena Pencurian Sepatu dan Tabung Gas Elpiji
Ribuan Warga Jogja Meriahkan Fun Run GERMAS, Rayakan Hari Kesehatan Nasional