HARIANE JOGJA – Fungsi knalpot pada kendaraan yang biasanya dipahami kebanyakan orang adalah sebagai saluran pembuangan sisa hasil pembakaran.
Namun, sebenarnya fungsi knalpot kendaraan bermotor jauh lebih kompleks daripada sekedar saluran pembuangan, bahkan perangkat ini juga memengaruhi performa mesin.
Agar lebih jelas, berikut informasi mengenai fungsi knalpot pada motor maupun mobil, seperti diwartakan dalam kanal YouTube FtShare.
Fungsi Knalpot Pada Kendaraan Secara Umum
Secara umum, fungsi utama dari knalpot kendaraan adalah sebagai saluran gas buang sisa pembakaran mesin.
Gas sisa pembakaran mesin juga biasanya mengandung banyak zat berbahaya seperti jelaga, dan partikel – partikel kecil yang dapat memengaruhi kesehatan.
Hal ini menyebabkan banyak negara menerapkan standar emisi yang harus dipenuhi oleh produsen kendaraan.

Sehingga, knalpot juga berfungsi untuk menyerap emisi yang dihasilkan oleh pembakaran mesin sebanyak mugkin demi memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh negara.
Selain dua fungsi yang disebutkan sebelumnya, fungsi knalpot kendaraan bermotor juga sebagai peredam suara dari mesin kendaraan.
Mesin kendaraan terdiri dari banyak komponen yang saling bergesekan pada kecepatan tinggi, sehingga akan menghasilkan suara yang cukup keras dan dapat mengganggu lingkungan sekitar.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Jadwal Event Peringatan HUT Kota Jogja ke-267 Digelar Sepekan, WJNC 8 pada 7 Oktober 2023
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini