Kasus Penganiayaan Ken Admiral oleh Anaknya Viral, AKBP Achirudin Hasibuan Dapat 2 Sanksi Sekaligus

HARIANE JOGJA – Viral di media sosial, anak dari perwira Kepolisian, AKBP Achirudin Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang bernama Ken Admiral.

Kasus penganiayaan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 10 detik yang diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa, 25 April 2023.

Melansir dari unggahan yang sama,  penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku (AH) terjadi pada 11 Desember 2022 silam.

Video yang dibagikan oleh akun Twitter tersebut sukses menarik perhatian warganet dan berujung  viral di media sosial.

Tak lama pasca viralnya kasus tersebut, AKBP Achirudin Hasibuan pun diperiksa dan berdampak pada karirnya di Kepolisian.

Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menyeret Anak AKBP Achirudin Hasibuan

Dilansir dari unggahan pada akun Instagram Polda Sumatera Utara, pelaku dan korban bertemu pada Rabu, 21 Desember 2022 silam.

Pertemuan yang terjadi di SPBU Jalan Karya, Helvateia ini berujung pada pemukulan dan perusakan terhadap mobil korban, Ken Admiral.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun mendatangi pelaku pada Kamis, 22 Desember 2022 untuk meminta pertanggungjawaban.

Alih-alih mendapat pertanggungjawaban, Ken Admiral justru mendapatkan tindakan brutal berupa penganiayaan sebagaimana video yang beredar.

Penganiayaan tersebut semakin memprihatinkan karena disaksikan langsung oleh AKBP Achirudin Hasibuan yang merupakan penegak hukum.

Diketahui AKBP Achirudin tidak melakukan tindakan apa pun untuk melerai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

Perilaku AKBP Achirudin mendapat perhatian tersendiri dan turut dikecam warganet.

Terkait penganiayaan tersebut, korban lantas melaporkan ke Mapolrestabes Medan, namun laporan ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Penarikan tersebut dilakukan karena munculnya 2 laporan, yakni dari pihak korban dan satu lagi dari AH (pelaku).

Putra AKBP Achirudin Hasibuan Jadi Tersangka

Menurut keterangan dari Polda Sumatera Utara, AH telah secara resmi dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kabar  ini disampaikan oleh Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Pwnyidik Direktort (Dit) Reskrimum Polda Sumut pada, Selasa 25 April 2023 malam.

“Kita menerima dua laporan. Pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya bernama Ken Admiral dengan menetaplam inisial AH, sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Kombes Pol Sumaryono juga menegaskan bahwa laporan satunya atas nama AH sudah diselidiki oleh pihak kepolisian dan bukan merupakan tindak pidana.

Penyidik juga menegaskan bahwa pihaknya telah menjemput paksa Aditya Hasibuan (AH) dan kini telah resmi menjadi tahanan.

Adapun keterlambatan proses penanganan lantaran korban diduga berada di luar negeri untuk menjalani proses pendidikan.

2 Sanksi Dijatuhkan untuk AKBP Achirudin Hasibuan

Kapolda Sumut Irjen  Panca Putra dengan tegas mencopot jabatan AKBP Achirudin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Melansir dai laman Tribrata Sumut, pencopotan jabatan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan tersebut dilakukan karena dia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M, Peraturan Kepolisian  Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun peraturan Kepolisian  Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Peraturan tersebut mengatur  setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.

AKBP Achirudin Hasibuan sendiri dinilai bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan penganiayaan.

Terlebih, ia juga tidak melakukan upaya pencegaha apa pun saat penganiayaan terhadap Ken Admiral berlangsung.

Perilaku AKBP Achirudin dianggap menciderai nama baik Polri, sehingga perilaku tersebut patut mendapat tindakan tegas

Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP Achirudin Hasibuan juga disangsi dengan penempatan khusun (patus) setelah proses pemeriksaan.

“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direkorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” tegas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Demikian informasi terkait sanksi yang dijatuhkan pada AKBP Achirudin Hasibuan pasca kasus sang anak viral dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.****

 

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com