5 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY, Polisi Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks

HARIANE JOGJA – Heboh di media sosial dugaan kasus pelecehan mahasiswi UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) akibat unggahan melalui akun anonim/menfess.

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku sebagai mahasiswi UNY diperlakukan tidak baik oleh kakak angkatan selama berbulan-bulan.

Unggahan tersebut bahkan menyertakan tangkapan percakapan yang membuat netizen yakin telah terjadi perbuatan pelecehan seksual oleh yang bersangkutan.

Sempat heboh di media sosial dan viral, polisi pun mengusut soal kebenaran dugaan tersebut dan menemukan faktanya.

Alhasil, seorang mahasiswa berinisial RAN (19) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong.

Fakta Pelecehan Seksual Mahasiswi UNY

1. Kronologi Viral

Sebuah unggahan di akun X @UNYmfs membuat geger pengguna media sosial lantaran muncul pengakuan seseorang yang dilecehkan oleh kakak angkatan di kampus.

Dalam postingan yang diunggah pada Kamis, 9 November 2023 tersebut dituliskan:

Aku ga nyangka kuliah di /uny malah direndahin kaya gini. Jadi aku maba dan kenalan sama kating ini dari bulan Februari, waktu itu kenal karena acara fakultas. Kukira dia baik, ternyata dia cab*l, aku udh dilecehin sama dia dari Oktober, sampe sekarang,” tulis @UNYmfs.

BACA JUGA:  Ketahui 4 Tipe Kepribadian DISC Ini, Penting untuk Menentukan Karir

Dalam postingan tersebut disertai pula screenshot chat antara pengirim dan tertuduh, di mana dalam percakapan tersebut tertuduh melontarkan kata-kata yang kasar.

Dari unggahan tersebut seorang mahasiswa UNY inisial MF (21) menjadi tertuduh pelaku pelecehan seksual bahkan foto dan identitas dirinya pun tersebar.

2. Identitas Pengirim Unggahan

5 Fakta Kasus Pelecehan Mahasiswi UNY, Polisi Tetapkan Tersangka Penyebar Hoaks
Mahasiswa UNY yang menyebar hoaks soal pelecehan seksual diamankan polisi dan jadi tersangka. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K.)

Dilansir dari Hariane.com, setelah diusut ternyata unggahan @UNYmfs itu berasal dari akun X @AkunSambatUeu yang tak lain ialah milik RAN. RAN merupakan seorang mahasiswa berjenis kelamin pria dari kampus yang sama dengan MF.

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Idham Mahdi menyampaikan, terungkapnya tuduhan palsu atau berita hoaks itu berawal dari adanya laporan polisi dari MF pada Minggu, 12 November 2023 dan kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasil pemeriksaan, kepolisian menemukan akun @AkunSambatUeu dan akhirnya melakukan upaya penangkapan.

3. Motif Pelaku Menyebar Hoax Pelecehan Seksual di UNY

Idham Mahdi mengungkapkan, tersangka RAN melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati tidak masuk BEM FMIPA.

“Motifnya adalah sakit hati, karena RAN mendaftar di salah satu komunitas mahasiswa dia di tolak. Sedangkan saudara MF yang diterima,” terang Idham, Senin, 13 November 2023.

BACA JUGA:  Warga Bongkar Daging Kerbau Impor Ilegal di Bengkalis, Warganet : Semoga Gak Dipake Buat Pentol

Perasaan sakit hati itu berlanjut saat RAN menjadi panitia festival politik FMIPA di mana dia ditegur oleh MF melalui WhatsApp terkait acara tersebut.

“Sehingga RAN merasa sakit hati, sehingga ia melakukan dan mengupload postingan postingan tersebut,” imbuhnya.

Idham menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka RAN yang diketahui satu fakultas dengan MF mengakui telah menyebarkan berita bohong dari akun tersebut.

4. Barang Bukti Disita dari Tersangka

Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka yakni satu unit handphone Samsung Galaxy A02s beserta akun @AkunSambatUeu berisikan tulisan konten yang sama persis dengan unggahan yang telah disebutkan di atas.

Saat handphone milik RAN diperiksa, kepolisian menemukan email yang tertaut dengan akun X @AkunSambatUeu dengan draft tulisan narasi kekerasan seksual dalam WhatsApp terlapor sebelum diunggah di akun X @UNYmfs.

“Akun X atas nama @AkunSambatUeu yang digunakan untuk mengirimkan postingan tersebut berada di handphone milik terlapor,” jelasnya.

5. Ancaman Hukuman untuk Mahasiswa Penyebar Hoaks di UNY

Tersangka kasus pelecehan mahasiswi UNY yang saat ini telah diamankan Polda DIY tersebut disangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ****