5 Bahaya Sunat pada Anak Perempuan, WHO Menyebutnya Pelanggaran Hak Asasi

HARIANE JOGJA – Sunat pada anak perempuan ternyata masih banyak dipraktikkan masyarakat di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Padahal, sunat pada anak perempuan memiliki risiko yang cukup tinggi bagi kesehatan tubuh dan reproduksi perempuan jika ditinjau dari sisi medis. Bahkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi perempuan.

Bahaya sunat pada anak perempuan perlu lebih giat disosialisasikan guna membangun kesadaran terhadap hak tiap manusia pada tubuh masing-masing, khususnya perempuan.

Melansir dari laman resmi PBB, guna mendukung sosialisasi penghapusan sunat perempuan, tanggal 6 Februari ditetapkan sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Sedunia.

BACA JUGA:  Bolehkah Menambahkan Gula dan Garam pada MPASI Anak? Begini Penjelasannya

5 Bahaya Sunat pada Anak Perempuan

Tanpa menyangkutpautkannya dengan kepercayaan dan tradisi dalam masyarakat, berikut ini beberapa bahaya sunat pada anak perempuan menurut Dr. Haekal Anshari, M. Biomed (AAM) yang dipublikasikan melalui akun Instagram-nya.

1. Perdarahan

Perdarahan bisa terjadi akibat terpotongnya pembuluh darah pada klitoris atau pembuluh darah lain di sekitar alat kelamin saat prosedur sunat perempuan dilakukan.

2. Infeksi

Infeksi menjadi salah satu bahaya sunat pada anak perempuan sebagai akibat prosedur yang tidak steril, yang biasanya dilakukan secara tradisional. Salah satu jenis infeksi yang mungkin terjadi adalah tetanus, yang tentu saja dapat menyebabkan kematian.

3. Disfungsi Seksual

Pemotongan klitoris dapat menyebabkan nyeri saat berhubungan seksual. Tak hanya itu, perempuan juga menjadi kesulitan untuk mencapai orgasme.

4. Gangguan Berkemih

Dilansir dari laman resmi WHO, apabila infeksi akibat sunat terjadi dan tidak diobati, maka bisa jadi akan naik ke ginjal, sehingga anak berpotensi gagal ginjal, septikemia, hingga kematian.

Peningkatan risiko infeksi saluran kemih berulang paling banyak ditemukan pada anak perempuan dan wanita dewasa yang telah menjalani sunat.

5. Gangguan Persalinan

Akibat jalan lahir yang menyempit (pada jenis sunat tertentu) dapat menyebabkan robekan pada jalan lahir, perdarahan setelah melahirkan, dan persalinan yang lama hingga mengancam nyawa ibu maupun bayi.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, sunat perempuan dari sisi medis tidak memiliki manfaat bagi kesehatan.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa sunat perempuan banyak dilakukan oleh tenaga medis yang tidak memiliki SOP untuk melakukannya sehingga orang tua perlu berhati-hati jika tidak ingin anak perempuannya disunat.

Ada beberapa kasus di mana tenaga kesehatan menawarkan paket tindik dan sunat ketika seorang ibu baru saja melahirkan. Padahal sebenarnya, dokter, perawat atau bidan tersebut tidak memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk melakukan sunat perempuan.

Masyarakat wajib tahu bahwa bahaya sunat pada anak perempuan tetap mengancam, meski dilakukan oleh tenaga medis.

WHO Menyebutnya Pelanggaran Hak Asasi Perempuan

hak asasi perempuan
WHO menganggap sunat pada anak perempuan sebagai pelanggaran hak asasi. (Ilustrasi: Pexels/bertellifotografia)

Dalam laman resminya, organisasi kesehatan dunia atau WHO menyebut sunat pada perempuan sebagai mutilasi alat kelamin atau FGM (female genital mutilation). Umumnya, sunat dilakukan oleh praktisi tradisional tetapi tak jarang penyedia layanan kesehatan juga terlibat.

Karena risiko kesehatan dan bahaya sunat pada anak perempuan, WHO sangat mendesak penyedia layanan kesehatan untuk tidak melakukan FGM. Sebab, FGM diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi anak perempuan dan perempuan.

Hal tersebut mencerminkan ketidaksetaraan yang mengakar antara jenis kelamin dan merupakan bentuk ekstrem dari diskriminasi terhadap anak perempuan dan perempuan.

Praktik tersebut juga melanggar hak seseorang atas kesehatan, keamanan, dan integritas fisik; hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat; dan hak untuk hidup (dalam hal prosedur tersebut mengakibatkan kematian).

BACA JUGA:  Gejala Virus Marburg Mewabah di Afrika, Risiko Kematian 88 Persen

Dilansir dari laman UNFPA, jumlah pasti anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia yang telah menjalani FGM masih belum diketahui untuk sementara ini. Namun, setidaknya ada 200 juta anak perempuan dan perempuan berusia 15–49 tahun dari 31 negara telah menjadi sasaran praktik tersebut.

Meski demikian, usaha dari pihak-pihak terkait dalam menghilangkan praktik ini mengalami kemajuan signifikan dalam 30 tahun terakhir. Anak perempuan di banyak negara memiliki risiko yang jauh lebih rendah untuk mengalami FGM daripada ibu dan nenek mereka di masa lalu.

Mengingat banyaknya risiko dan bahaya sunat pada anak perempuan, UNFPA dan UNICEF bersama-sama memimpin program global terbesar untuk mempercepat penghapusan FGM sejak 2008. **** (Kontributor: Eni Damayanti)

Baca artikel menarik lainnya di hariane.com