HARIANE JOGJA – Penjual miras oplosan di Jogja berhasil diamankan oleh personel Polresta Yogyakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Upaya pengungkapan kasus miras oplosan di Jogja ini dilakukan untuk memerangi pekat atau penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Yogyakarta, DIY.
Empat orang yang ditangkap karena operasi ini kemudian akan diperiksa lebih lanjut dengan ancaman hukuman miras oplosan selama maksimal 15 tahun penjara yang menghantui.
Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap dari Empat Lokasi Berbeda

Dilansir dari Instagram Polresta Jogja, 4 orang berhasil diamankan yang merupakan penjual miras oplosan dan ilegal dari 4 lokasi yang berbeda.
Dalam unggahan tersebut nampak dua petugas polisi berfoto dengan keempat tersangka dan beberapa botol miras sebagai barang bukti yang disita.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Februari 2023, Kasihumas Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang ada di wilayahnya.
AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Timbul mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, akhirnya Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dari Gedongtengen, Pakualaman, Umbulharjo, dan Gondokusuman.
Dari kediaman BS (29) di Gedongtengen, petugas berhasil menyita satu buah ember warna hijau berisi miras oplosan, empat plastik berisi alkohol, dan uang sejumlah Rp 20 ribu dari hasil penjualan tersangka.
Sementara dari salah satu toko milik MR (29) di daerah Kemantren Pakualaman, polisi menyita 10 botol ciu, 6 botol jambu, dan tujuh botol klutuk.
Kemudian dari salah satu warung di Jalan Veteran Umbulharjo milik SD alias Dikin (33), polisi menyita 81 botol miras dengan berbagai merek, kandungan alkohol, dan ukuran.
Terakhir, dari kediaman tersangka PR alias Goper (49) daerah Kemantren Gondokusuman, polisi menyita 4 botol miras jenis arak.
Polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Yogyakarta.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dilakukan proses pengegakkan hukum,” ungkap AKP Timbul.

Dilansir dari laman TB News Papua, ancaman hukuman miras oplosan bisa dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan waktu kurungan maksimal 15 tahun penjara.
AKP Timbul mengungkapkan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan upaya Polresta Yogyakarta dalam memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
Tindakan Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan di Jogja juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kota Yogyakarta. **** (Kontributor: Elmita Amalya Ahsani)
Baca berita lainnya di Hariane.com


Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026
BUDAYA
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Malam ini, Wayang Jogja Night Carnival 2024 Siap Memukau di HUT ke-268 Kota Yogyakarta
GAYA HIDUP
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Konser HUT ke-194 Bantul: Ndarboy Genk hingga NDX AKA Siap Guncang Panggung Malam Puncak
HARIANESIA
OLAHRAGA
PSS Sleman Siap Hadapi Liga 1 2024/2025 dengan Skuad Baru dan Ambisi Besar
GKR Hemas Ikut Nobar Indonesia Vs Iraq bersama Karang Taruna Kemantren Pakualaman di Alun-alun Sewandana
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Residivis Curi Tas Coach Rp3 Juta di Swalayan Yogyakarta, Aksi Terekam CCTV Berujung Penangkapan
Masa Depan DIY di Tangan Pelajar: Sekda Ingatkan Bahaya Kenakalan Remaja yang Mengintai
Saemen Fest 2026: Lineup, Venue Baru, Harga Tiket, dan Cara Beli
Pantai Watu Kodok Gunungkidul: Harga Tiket, Camping, Rute, Fasilitas, dan Sunset Memukau
Kemnaker Siapkan Lulusan Hadapi Era AI dan Green Jobs, Polteknaker Didorong Adaptif dan Multiskill
Motif Pengeroyokan Pelajar di Bantul Terungkap, Dipicu Balas Dendam Antargeng
Kasus Pengeroyokan Pelajar di Bantul: Dari Penculikan hingga Tewas, 7 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sultan Hamengku Buwono X Dorong Sinergi Daerah Wujudkan PSEL: Dari Tumpukan Sampah Menuju Sumber Energi Baru
Sumino, Nafas Tradisi dari Suara Kendang Gunungkidul
Sri Sultan HB X Dorong Keadilan Fiskal DIY di Tengah Pemangkasan Dana Transfer 2026