HARIANE JOGJA – Penjual miras oplosan di Jogja berhasil diamankan oleh personel Polresta Yogyakarta pada Selasa, 31 Januari 2023.
Upaya pengungkapan kasus miras oplosan di Jogja ini dilakukan untuk memerangi pekat atau penyakit masyarakat khususnya di wilayah hukum Kota Yogyakarta, DIY.
Empat orang yang ditangkap karena operasi ini kemudian akan diperiksa lebih lanjut dengan ancaman hukuman miras oplosan selama maksimal 15 tahun penjara yang menghantui.
Penjual Miras Oplosan di Jogja Ditangkap dari Empat Lokasi Berbeda

Dilansir dari Instagram Polresta Jogja, 4 orang berhasil diamankan yang merupakan penjual miras oplosan dan ilegal dari 4 lokasi yang berbeda.
Dalam unggahan tersebut nampak dua petugas polisi berfoto dengan keempat tersangka dan beberapa botol miras sebagai barang bukti yang disita.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Februari 2023, Kasihumas Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang ada di wilayahnya.
AKP Timbul Sasana Raharjo menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan pada Selasa, 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Timbul mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi, polisi kemudian melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.
Usai dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba, akhirnya Polresta Yogyakarta amankan penjual miras oplosan dari Gedongtengen, Pakualaman, Umbulharjo, dan Gondokusuman.
Penulis dan Editor
-
Admin
-
Dyah Ayu
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi
BUDAYA
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
4 Ritual Malam 1 Suro Masyarakat Jawa, Bertapa Hingga Memandikan Pusaka
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Jadwal Festival Prawirotaman 2023 : Ada Fashion Show, DJ Performance hingga Bazaar Kreatif
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
Kurangi Emisi Karbon dan Polusi, PLN Icon Plus Akan Bangun PLTS Atap di Kota Semarang
Jadwal dan Syarat Seleksi CASN 2023 di Bantul untuk Honorer, Wajib Sertakan Dokumen Ini
Resmi, Sumbu Filosofi Yogyakarta Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO
Ditunda Hingga 19 September, Ini Jadwal Rekrutmen CASN 2023 Terbaru
Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 17 September 2023, Simak Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
Prakiraan Awal Musim Hujan di Jogja, Wilayah Kulon Progo Jadi yang Pertama
Diskon Tiket Kereta untuk Penumpang Disabilitas Mulai 17 September 2023, Berikut Ketentuan Lengkapnya
Jadwal Konser Gildcoustic September 2023, Siap Nyanyi Nemen di Kota-kota Ini
Gelar Pelatihan Manajemen Bisnis Komunitas, Dayasos dan Terimakasih Indonesia Gandeng Para Petani Muda di 5 Provinsi