UMP di DIY 2024 Naik Jadi Rp 2,1 Juta, UMK Diumumkan Paling Lambat Akhir November

HARIANE JOGJA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMP di DIY 2024 naik menjadi Rp 2.125.897,61.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 atau naik 7,27 persen dari UMP 2023.

Gubernur DIY menetapkan besaran kenaikan UMP berdasarkan atas beberapa faktor, salah satunya adalah inflasi.

Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono menyebut kenaikan UMP 2024 kali ini cukup signifikan di tengah banyaknya dinamika persoalan yang muncul.

“Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22 naiknya cukup signifikan, Kenaikan 7,27 persen walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul,” ujar Beny di Komplek Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa, 21 November 2023 dilansir dari Hariane.com.

Kenaikan UMP kali ini, menurut Benny telah dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang terjadi.

“Angkanya (UMP) 2023 Rp 1.981.782,39, UMP (2024) ditetapkan di dalam keputusan gubernur Rp 2.125.897,61,” katanya.

BACA JUGA:  Cara Urus KIA Online Jogja, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah

Benny menyebut setelah pengumuman UMP di DIY 2024 kali ini, beberapa hari mendatang juga akan diumumkan UMK kabupaten kota yang ada di wilayah D.I.Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

“Setelah UMP provinsi karena waktu yang tidak terlalu lama kabupaten kota harus menetapkan UMK kabupaten kota masing-masing. UMK semestinya lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Dasar Perhitungan UMP di DIY 2024

Sementara itu, Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur Pekerja, unsur Pengusaha, unsur Pemerintah dan unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berdasarkan data dari BPS, inflasi DIY yang menjadi dasar perhitungan UMP tahun ini diketahui:

a. Makanan, minuman, dan tembakau (kelompok makanan), sebesar 5,97 persen
b. Kesehatan (kelompok bukan makanan), sebesar 5,42 persen

BACA JUGA:  Tiket Prambanan Jazz 2024 Siap Dijual Mulai Rp 450 Ribu, Ini Cara Belinya

Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70% yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY yang kemudian menetapkan UMP DIY 2024 menjadi Rp 2.125.897,61.

Setelah UMP di DIY 2024 ditetapkan, penetapan UMK 2024 di DIY akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 30 November 2023. ****