UMP di DIY 2024 Naik Jadi Rp 2,1 Juta, UMK Diumumkan Paling Lambat Akhir November

HARIANE JOGJA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan UMP di DIY 2024 naik menjadi Rp 2.125.897,61.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 144.115,22 atau naik 7,27 persen dari UMP 2023.

Gubernur DIY menetapkan besaran kenaikan UMP berdasarkan atas beberapa faktor, salah satunya adalah inflasi.

Sekretaris Daerah DIY, Benny Suharsono menyebut kenaikan UMP 2024 kali ini cukup signifikan di tengah banyaknya dinamika persoalan yang muncul.

“Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 144.115,22 naiknya cukup signifikan, Kenaikan 7,27 persen walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul,” ujar Beny di Komplek Kepatihan Kota Yogyakarta, Selasa, 21 November 2023 dilansir dari Hariane.com.

Kenaikan UMP kali ini, menurut Benny telah dipertimbangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang terjadi.

“Angkanya (UMP) 2023 Rp 1.981.782,39, UMP (2024) ditetapkan di dalam keputusan gubernur Rp 2.125.897,61,” katanya.

BACA JUGA:  Cara Mengurus Jamkesos DIY, 6 Catatan Penting ini Wajib Diketahui Sebelumnya

Benny menyebut setelah pengumuman UMP di DIY 2024 kali ini, beberapa hari mendatang juga akan diumumkan UMK kabupaten kota yang ada di wilayah D.I.Yogyakarta yakni Kota Yogyakarta, Bantul, Sleman, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

“Setelah UMP provinsi karena waktu yang tidak terlalu lama kabupaten kota harus menetapkan UMK kabupaten kota masing-masing. UMK semestinya lebih tinggi dari UMP,” ujarnya.

Dasar Perhitungan UMP di DIY 2024

Sementara itu, Perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dyah Ayu