Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023, Dapatkan Potongan Harga hingga Rp 80 Juta

HARIANEJOGJA – Syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 berikut ini perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan membeli sepeda motor atau mobil listrik.

Dengan memenuhi syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023, masyarakat bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik.

Lantas, apa syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang harus dpenuhi untuk mendapatkan potongan harga tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Besaran dan Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023

BACA JUGA:  Banjir Informasi Jelang Pemilu 2024, Kemkominfo Genjot Literasi Digital Masyarakat

Seperti artikel yang dimuat di hariane.com dengan judul “Subsidi Kendaraan Listrik Akan Segera Disalurkan Menteri Perindustrian, Berikut Besaran Insentif dan Syarat yang Perlu Diperhatikan” pada Jumat, 16 Desember 2022, program ini ditujukan untuk masyarakat yang akan membeli kendaraan listrik.

Program ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan bertenaga listrik dalam rangka mengejar target nol emisi pada 2060.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan terkait pemberian program kemudahan bagi para pengguna kendaraan listrik dari pemerintah.

Kemudahan tersebut meliputi keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah manfaat lainnya.

Namun, salah satu program yang paling menarik perhatian masyarakat adalah adanya pemberian subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik.

Dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, adapun besaran subsidi yang akan diterima untuk setiap pembelian kendaraan bertenaga listrik yang disampaikan Menperin adalah sebagai berikut:

Admin