Syarat Dapat Subsidi Kendaraan Listrik 2023, Dapatkan Potongan Harga hingga Rp 80 Juta

1. Untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 80 juta

2. Untuk pembelian mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta

3. Untuk pembelian motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta

4. Untuk pembelian motor listrik konversi akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta

Subsidi yang akan diterima oleh masyarakat berupa potongan harga untuk pembelian kendaraan dengan tenaga listrik murni maupun hybrid.

Oleh sebab itu, tidak semua jenis kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi tersebut.

BACA JUGA:  Hotel Ibis dan Malioboro Mall Diambil Alih Pemda DIY, Sultan: Tak Ada PHK

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proses pemberian insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik ini sudah dalam tahap finalisasi.

Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan oleh para calon pembeli kendaraan listrik agar bisa mendapatkan subsidi ini.

Program subsidi ini hanya akan diberikan untuk pembelian mobil atau sepeda motor listrik yang mempunyai pabrik produksi di Indonesia, seperti Hyundai Ioniq 5, Kijang Innova Zenix Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid, Alva One, Gesits, dan Charged.

Demikian informasi mengenai syarat dapat subsidi kendaraan listrik 2023 yang perlu diperhatikan masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari program ini. ****

 

 

 

Admin