Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak Bantul Gratis Secara Online

HARIANE JOGJA – Cara membuat Kartu Identitas Anak Bantul berikut menjadi kewajiban orang tua sebagai salah satu upaya pemenuhan hak anak dalam hal identitas kependudukan.

Mengumpulkan syarat buat KIA Bantul bukanlah hal yang sulit, karena saat ini bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Khusus warga bantul, cara bikin KIA Bantul online dapat dilakukan melalui Dukcapil Smart.

Dilansir dari portal Kalurahan Kebonagung, fungsi KIA adalah untuk memenuhi hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak.

Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri anak.

BACA JUGA:  Pemilihan Dimas Diajeng Kota Jogja 2023, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Manfaat KIA adalah dapat memudahkan anak untuk memperoleh pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Cara Membuat Kartu Identitas Anak Bantul dengan Aplikasi Dukcapil Smart Bantul

cara Membuat Kartu Identitas Anak bantul
Cara membuat KIA secara online melalui Dukcapil Smart (Foto: Disdukcapil Bantul)

Mengutip dari laman resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, cara mengajukan permohonan KIA secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Dukcapil Smart.

Adapun tata cara pengajuannya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Dukcapil Smart pada Play Store, lalu install.
2. Masukkan No. KK dan NIK, lalu tekan tombol masuk.
3. Masukkan Nomor WA dan e-mail aktif.
4. Tekan menu M-KIA.
5. Klik tombol tambah.
6. Pilih jenis pengajuan.
7. Isi formulir secara lengkap dan upload berkas persyaratan pada kolom yang disediakan.
8. Pilih layanan pengiriman KIA yang dikehendaki.
9. Setujui dengan klik kotak setuju, lalu kirim.
10. Tunggu KIA selesai dibuat dan cek status secara berkala pada aplikasi.

BACA JUGA:  Cara Urus KIA Online Jogja, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah

Syarat Pengajuan Kartu Identitas Anak Kabupaten Bantul

Dilansir dari kanal YouTube Disdukcapil Bantul, berikut syarat buat KIA Bantul yang harus disiapkan untuk dilampirkan pada saat pengajuan melalui aplikasi Dukcapil Smart:

1. Surat nikah atau akta perkawinan orang tua kandung.
2. Akta cerai bagi orang tua yang bercerai.
3. KTP dan KK orang tua: posisikan KTP berada di atas KK orang tua.
4. Surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan.

Untuk melakukan pengajuan, dokumen-dokumen yang dimaksud haruslah dokumen asli, bukan foto kopi. Pastikan juga pengambilan foto jelas dan terbaca.

Pemohon akan mendapat e-mail berupa akta kelahiran dan KK baru. Akta dan KK tersebut bisa dicetak sendiri dengan kertas putih HVS 80 gram sesuai dengan Permendagri nomor 109 tahun 2019.

BACA JUGA:  Layanan Vaksin Booster Kedua Jogja di RSA UGM, Ini Syarat yang Harus Dibawa
cara Membuat Kartu Identitas Anak bantul
Bikin KIA untuk anak bisa dilakukan mudah secara online.

Dengan aplikasi tersebut, cara membuat Kartu Identitas Anak Bantul jadi cepat, mudah, dan tentu saja gratis. **** (Kontributor: Eni Damayanti)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com