Status Gunung Semeru Naik Jadi Awas Per 4 Desember 2022, Apa Artinya?

HARIANEJOGJA – Status Gunung Semeru naik jadi awas pada Minggu, 4 Desember 2022 terhitung sejak pukul 12.00 WIB.

Status Gunung Semeru naik jadi awas setelah terjadi erupsi pada hari ini yang menyebabkan gunung dengan ketinggian 3.676 m memuntahkan kolom awan panas dengan ketinggian kurang lebih 1.500 m dari puncak gunung.

Dengan status Gunung Semeru naik jadi awas, radius aman Besuk Kobokan ditetapkan menjadi 19 km dari puncak gunung.

Lalu apa arti dari status gunung awas untuk gunung berapi di Indonesia?

Arti Status Gunung Semeru Naik Jadi Awas Setelah Sebelumnya Berada di Level Siaga

Status gunung semeru naik jadi awas
Status Gunung Semeru naik jadi Awas setelah erupsi pada Minggu, 4 Desember 2022. (Foto: Instagram/bnpb_indonesia)

Erupsi Gunung Semeru hari ini merupakan yang terbesar sejak erupsi yang terjadi mulai awal Desember 2022 ini.

Tercatat oleh MAGMA Indonesia bahwa Gunung Semeru erupsi pada Minggu, 4 Desember 2022 pukul 02.46 WIB dengan bentuk semburan kolom awan panas berwarna kelabu dan pekat, mengarah ke sebelah tenggara dan selatan.

Dilansir dari PVMBG (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi) Kementerian ESDM RI, setelah Gunung Semeru erupsi hari ini status Siaga atau Level III dinaikkan menjadi Status Awas atau Level IV.

Di Indonesia, klasifikasi gunung berapi status Awas atau Level IV adalah yang paling tinggi. Apa arti status gunung berapi Awas?

Status Awas adalah kondisi yang paling berbahaya dilihat dari aktivitas gunung berapi di Indonesia yang aktif.

BACA JUGA:  Kebakaran di Jakarta Hari ini 26 Januari 2023, Melanda Wilayah Jaksel dan Jakut

Dirangkum dari Indonesiabaik, tingkatan gunung api di Indonesia dibagi menjadi 4, yaitu Normal (Level I), Waspada (Level II), Siaga (Level III), dan Awas (Level IV).

1. Status Normal (Level I)

Status gunung berapi Normal adalah dari hasil pengamatan gunung berapi tersebut tidak ada aktivitas secara visual, seismik, dan/atau kejadian vulkanik.

Status gunung berapi yang Normal biasanya ada pada gunung-gunung berapi yang masih aktif namun tidak ada aktivitas yang menunjukkan kelainan dalam kurun waktu tertentu.

2. Status Waspada (Level II)

Status gunng berapi Waspada adalah ketika ada aktivitas yang terlihat pada gunung misalnya aktivitas seismik dan muncul kejadian vulkanik. Kondisi kawah pun mulai terlihat ada perubahan yang bisa dilihat secara visual.

Gunung berapi yang Waspada biasanya menunjukkan aktivitas seperti gangguan magmatic, tektonik, atau hidrotermal, tapi umumnya tidak akan erupsi dalam jangka waktu tertentu.

BACA JUGA:  WJNC 2022 Masuk dalam KEN Kemenparekraf, Angkat Tema Pewayangan dari Lakon Pernikahan

3. Status Siaga (Level III)

Status gunung semeru naik jadi awas
Penampakan Gunung Semeru saat masih berstatus Siaga (Level III). (Foto: MAGMA Indonesia)

Status gunung berapi Siaga seperti yang disematkan pada Gunung Semeru sebelum erupsi hari ini adalah karena ada peningkatan seismik yang didukung dengan pemantauan vulkanik lainnya. Perubahan baik secara visual maupun perubahan aktivitas kawah juga terlihat lebih jelas.

Pada status Siaga ini apabila peningkatan gunung api meningkat terus menerus, maka ada kemungkinan terjadi erupsi besar dalam kurun waktu dua minggu.

4. Status Awas (Level IV)

Status Gunung Semeru naik jadi Awas artinya adalah letusan utama yang dilanjutkan dengan letusan awal, diikuti semburan abu dan uap. Dalam kondisi ini maka ada kemungkinan terjadi erupsi besar dalam kurun waktu 24 jam.

BACA JUGA:  Kasus Penemuan Jasad Bayi di Sewon Bantul Terungkap, Polisi Beberkan Motif Pelaku

Demikian adalah penjelasan soal status Gunung Semeru naik jadi awas agar menjadi perhatian bagi masyarakat dalam menjaga keamanan selama bencana. ****