Seorang Pria Setubuhi Anak Kandung di Sleman Selama 11 Tahun, Terancam 15 Tahun Bui

HARIANE JOGJA – Kasus seorang pria setubuhi anak kandung di Sleman berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Sleman.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku rupanya telah berlangsung selama 11 tahun.

Berikut informasi lengkap mengenai kasus pencabulan di Sleman yang dilakukan oleh BSR (47) terhadap anak kandungnya sendiri.

BACA JUGA:  Kasus Pembuangan Bayi di Berbah Sleman Terungkap, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Pengungkapan Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kandung di Sleman

Seperti dirilis melalui konferensi pers yang digelar di Polresta Sleman, perbuatan bejat pelau telah berlangsung seja korban masih duduk di kelas 2 SD.

B (18) mendapat perlakuan tersebut hingga lulus SMA, terakhir dilakukan pelaku pada November 2023. Parahnya, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri.

“Kejadian bermula saat korban disuruh tidur oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Saat sedang tertidur, korban didekati pelaku yang kemudian di raba-raba sampai akhirnya pakaiannya di lepas dan terjadi persetubuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian, Kamis 26 Oktober 2023.

Selama ini korban tidak berani bercerita lantaran pelaku mengancam akan menyaiti korban dan ibunya.

Oleh sebab itu, persetubuhan tersebut hampir setiap hari terjadi. Namun, saat korban menginjak SMP, korban sempat menolak ajakan pelaku. Karena marah, korban dibanting oleh pelaku.

Hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada temannya.

“Pelaku kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polresta Sleman,” jelasnya.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada Kamis, 19 Oktober 2023 di rumahnya.

Admin