Seorang Laki-laki Diamankan Polsek Kasihan Setelah Curi Kamera dan Handphone

HARIANE JOGJA – Seorang laki-laki diamankan Polsek Kasihan setelah curi kamera dan handphone di toko tas Atunggal Batik Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Seorang laki-laki diamankan Polsek Kasihan setelah curi kamera dan handphone pada 14 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibatnya seorang laki-laki diamankan Polsek Kasihan setelah curi kamera dan handphone disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Medan Korban Begal Palsu di Bantul Diamankan, Takut Ketahuan Orang Tua Kalah Taruhan

Kronologi Seorang Laki-laki Diamankan Polsek Kasihan 

Kapolsek Kasihan AKP Nandang Rochman mengatakan, mulanya pihak kepolisian menerima laporan tentang pencurian kamera dan handphone milik RDR (20) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Memperoleh laporan tersebut, selanjutnya Polsek Kasihan melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi tentang keberadaan obyek yang dilaporkan tersebut.

Pada 5 Januari 2023 dilakukan pencarian dan menemukan saksi yang kedapatan membawa handphone. Setelah dilakukan interogasi ternyata handphone tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Moko.

Selanjutnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Kasihan mencari keberadaan Moko di rumahnya yang beralamat di Tegalrejo, Yogyakarta.

Saat dilakukan interogasi awal, Moko mengaku dan membenarkan telah menggunakan kamera dan handphone yang ia temukan di jalan namun barang tersebut sudah dijual kepada orang lain.

“Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut. Barang tersebut sudah kami sita, saat dikonfirmasi kepada korban kamera dan hp tersebut milik korban,” jelasnya Rabu, 11 Januari 2023.

Alhasil, kepolisian akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7 8.

Nanang Rochman menambahkan tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Dari keterangan pelaku, ia mengaku menggunakan hasil curian yang telah dijualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Kasus Pencurian Baterai Hybrid di Goa Cemara, Pelaku Tak Berkutik Saat Tertangkap Basah oleh Warga

Demikian informasi mengenai seorang laki-laki diamankan Polsek Kasihan lantaran terjerat kasus pencurian. **** (Kontributor: Wahyu Turi)