PPDB Disabilitas Kota Yogyakarta 2023, Berikut Persyaratan yang Dibutuhkan

HARIANE JOGJA – PPDB disabilitas Kota Yogyakarta tahun ajaran 2023/2024, jalur afirmasi terdiri dari afirmasi keluarga tidak mampu dan afirmasi penyandang disabilitas.

Jalur PPDB Kota Yogyakarta untuk disabiiltas bertujuan untuk memberikan akses layanan masuk sekolah yang memenuhi persyaratan di antaranya anak yang berkebutuhan khusus.

Sehingga semua anak yang berkebutuhan khusus yang memenuhi persyaratan mampu melakukan pendidikan di sekolah lewat jalur PPDB disabilitas Yogyakarta 2023.

Adanya jalur afirmasi disabilitas ini dapat memberikan kesempatan untuk anak-anak berkebutuhan khusus untuk bisa tetap menempuh pendidikan di jalur umum.

BACA JUGA:  Cara Urus KIA Online Jogja, Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah

DPRD Kota Yogyakarta juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mensukseskan program ini dalam mewujudkan Kota Yogyakarta menjadi kota inklusi ramah disabilitas.

Apa Persyaratan Umum PPDB Disabilitas Kota Yogyakarta?

Dilansir dari YouTube Official Account of DIKPORA Yogyakarta City Office, persyaratan umum proses penerimaan peserta didik baru untuk jalur afirmasi disabilitas Kota Yogyakarta baik untuk jenjang TK, SD, dan SMP di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Kota Yogyakarta
2. Memiliki C1 kotanya atau Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun di Kota Yogyakarta. Data akan diverifikasi secara online, apabila data C1 belum 1 tahun, akan otomatis tidak muncul.
3. Sudah memiliki dan membawa 2 lembar laporan hasil assessment atau surat keterangan dokter yang menyatakan disabilitas, yang menunjukkan si anak berkebutuhan khusus, dan masih berlaku.

Kontributor 8