HARIANE JOGJA – PPDB disabilitas Kota Yogyakarta tahun ajaran 2023/2024, jalur afirmasi terdiri dari afirmasi keluarga tidak mampu dan afirmasi penyandang disabilitas.
Jalur PPDB Kota Yogyakarta untuk disabiiltas bertujuan untuk memberikan akses layanan masuk sekolah yang memenuhi persyaratan di antaranya anak yang berkebutuhan khusus.
Sehingga semua anak yang berkebutuhan khusus yang memenuhi persyaratan mampu melakukan pendidikan di sekolah lewat jalur PPDB disabilitas Yogyakarta 2023.
Adanya jalur afirmasi disabilitas ini dapat memberikan kesempatan untuk anak-anak berkebutuhan khusus untuk bisa tetap menempuh pendidikan di jalur umum.
DPRD Kota Yogyakarta juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mensukseskan program ini dalam mewujudkan Kota Yogyakarta menjadi kota inklusi ramah disabilitas.
Apa Persyaratan Umum PPDB Disabilitas Kota Yogyakarta?
Dilansir dari YouTube Official Account of DIKPORA Yogyakarta City Office, persyaratan umum proses penerimaan peserta didik baru untuk jalur afirmasi disabilitas Kota Yogyakarta baik untuk jenjang TK, SD, dan SMP di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Kota Yogyakarta
2. Memiliki C1 kotanya atau Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun di Kota Yogyakarta. Data akan diverifikasi secara online, apabila data C1 belum 1 tahun, akan otomatis tidak muncul.
3. Sudah memiliki dan membawa 2 lembar laporan hasil assessment atau surat keterangan dokter yang menyatakan disabilitas, yang menunjukkan si anak berkebutuhan khusus, dan masih berlaku.
Penulis dan Editor
-
Kontributor 8
-
Dyah Ayu
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja
BUDAYA
58 Ramalan Cupu Panjala 2023, Juru Kunci Sampaikan 3 Catatan Saat Prosesi Pembukaan
4 Tradisi 1 Suro di Berbagai Daerah yang Unik, Ada Kirab hingga Memandikan Keris
GAYA HIDUP
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
HARIANESIA
OLAHRAGA
Drama Kylian Mbappe vs PSG , Marcus Rashford Diincar Sebagai Pengganti
9 Layanan Perusahaan Konsultan Buro Happold pada Stadion JIS yang Dianggap Tak Penuhi Standar FIFA
PENDIDIKAN
ZODIAK
Sifat Weton Jumat Wage yang Dinaungi Lintang Magelut dan Laku Pandita
Informasi Lengkap Weton Kelahiran 8 Februari 2023: Mulai dari Karakter, Pekerjaan, dan Jodoh
VIDEO
3 Siswa Tenggelam dalam Laka Laut di Pantai Parangtritis Hari ini, 1 Orang Hilang
Jadwal Konser Gildcoustic Desember 2023, Manggung 3 Kali di Jogja
PLN ICON PLUS Jaga Keandalan Telekomunikasi Selama Piala Dunia U17 2023
Kecelakaan di Jogja Hari ini, Motor Vs Mobil di Gedong Kuning
Demo Mahasiswa Papua di Jogja Hari ini, Tuntut Referendum Papua Barat
Kalender Jawa Desember 2023 Lengkap: Weton, Hari, dan Pasaran
Wisatawan Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gondomanan, Pelaku Mengaku Kecanduan Film Biru
BPBD Bantul : 29 Kalurahan Diidentifikasi Rawan Bencana Alam Saat Musim Hujan
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 November 2023, Berlangsung 3 Jam di 2 Wilayah ini
Jadwal Konser NDX AKA Desember 2023, Catat Tanggal dan 3 Lokasi Manggung di Jogja