4 Tersangka Perusakan dan Pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja Ditetapkan, Satu Pelaku Masih Buron

HARIANE JOGJA – Polda DIY menetapkan empat pelaku perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja pada Selasa, 10 Januari 2023 di halaman Mapolda DIY.

Peristiwa perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Desember 2022 yang lalu.

Peristiwa perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja yang dilakukan keempat pelaku tersebut mengakibatkan dua pegawai keamanan sekolah mengalami luka-luka dan sejumlah fasilitas sekolah rusak.

BACA JUGA:  4 Rekomendasi Kuliner Jogja yang Terkenal, Selain Gudeg dan Bakpia

Dilansir dari akun media sosial resmi Polda DIY, Wadir Reskrimum AKBP Kayuswan Tri Panungko melaksanakan konferensi pers di Mapolda DIY dan mengungkap identitas para tersangka pelaku perusakan serta pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja.

Empat tersangka tersebut berinisial JB (32) warga Sewon Bantul, AI (20) warga Kasihan Bantul dan JF (18) warga Umbulharjo Jogja. Sementara satu tersangka masih diburu oleh petugas.

“Satu orang yang berinisial G masih kita buru,” ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.

Kronologi Kasus Perusakan dan Pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja

Perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja bermula saat pelaku JB berselisih dengan seseorang yang mengaku bersekolah di sana.

Tri Panungko mengungkapkan bahwa dari pengakuan pelaku, JB merasa tidak terima karena diserempet oleh seseorang yang mengaku bersekolah di SMA Bopkri 1 Jogja.

Hal tersebut membuat pelaku merasa tidak terima, hingga akhirnya mengajak tiga rekannya yang lain, yakni AI, JF dan G untuk mendatangi sekolah SMA Bopkri 1 Jogja dan melakukan penyerangan.

Keempat pelaku kemudian melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap 2 orang satpam. Selain itu, mereka juga melakukan perusakan terhadap fasilitas sekolah.

Perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja mengakibatkan kaca pos security pecah, meja kaca dan meja tanah pecah serta CCTV yang terletak di pagar utama juga mengalami kerusakan.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, tentang perusakan dan pengeroyokan.

BACA JUGA:  Geger Muncul Pulau Baru di Maluku Setelah Gempa, Kok Bisa?

Para pelaku perusakan dan pengeroyokan di SMA Bopkri 1 Jogja mendapat ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. **** (Kontributor: Sire Vitawati)