Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo Viral, Begini Klarifikasi Polisi

HARIANE JOGJA – AKBP Muharomah Fajarini selaku Kapolres Kulon Progo memberikan klarifikasi terkait penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo pada Kamis, 23 Maret 2023.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya beredar informasi terkait penutupan patung Bunda Maria yang berada di Degolan, Bumirejo, Lendah tersebut diduga dilakukan karena adanya tindakan ancaman dari ormas tertentu .

Untuk meredakan situasi agar tercipta ketenangan dan kedamaian antar umat beragama, Polres Kulon Progo mengambil tindakan klarifikasi fakta kebenaran atas kabar yang telah viral tersebut.

Klarifikasi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Dilansir dari akun Instagram @polreskulonprogo, Kapolres Kulon Progo selaku penanggung jawab bagian keamanan dan ketertiban masyarakat memberikan penjelasan terkait berita yang beredar di masyarakat, didampingi oleh wakil pemilik rumah doa, FKUB, Kesbangpol, Kemenag Kulon Progo, dan Paroki.

Dalam penjelasannya, patung Bunda Maria yang ditutupi terpal berada di rumah doa yang pengerjaannya baru selesai pada bulan Desember 2022 lalu.

Menurut pemilik yang diwakili oleh adik kandungnya, penutupan patung Bunda Maria sementara dilakukan karena belum selesainya proses administrasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat, pemerintah desa, dan FKUB.

Inisiatif penutupan patung dengan menggunakan terpal berasal dari sang pemilik rumah dan yang melakukan penutupan juga merupakan pihak keluarga.

Fajarini menambahkan bahwa pembangunan rumah doa perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa setempat.

Lebih lanjut, terkait berita yang viral di masyarakat, ia menyebut bahwa itu adalah sebuah kesalahpahaman.

“Terkait berita yang beredar, itu merupakan kesalahpahaman dari anggota kami yang menuliskan laporan dan kami memohon maaf atas kesalahan anggota dalam membuat narasi,” ungkap Fajarini.

Rencananya peresmian Patung Bunda Maria akan dilakukan setelah lebaran yang pelaksanaannya akan dikomunikasikan kembali secara internal.

Peresmian ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat sehingga kedepannya tidak terjadi pergolakan.

Fajarini, sesuai arahan Kapolda Jogja, menegaskan bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Bila ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” tegasnya.

Di akhir klarifikasi, Sutarno selaku yang mewakili pemilik rumah Yakobus Sugiarto mengakui bahwa ia sendiri yang menutup patung Bunda Maria dengan terpal karena menunggu proses administrasi yang belum selesai dan tindakan tersebut tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Sementara itu, Dusun Degolan dan Lurah Desa Bumirejo, Ediwinarna juga menyampaikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan damai.

Demikian klarifikasi atas penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo yang sempat viral karena diduga akibat paksaan ormas tertentu. **** (Kontributor: Pustika Adwiyani)

Baca artikel menarik lainnya di Hariane.com