Pengungkapan Kasus TKI Ilegal di Bandara YIA Berawal dari Kecurigaan Petugas Imigrasi

HARIANE JOGJA – Kasus TKI ilegal di Bandara YIA diungkap oleh kepolisian Polda DIY dengan modus mengelabui petugas imigrasi.

Dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu NA (32), dan JN (59), masing-masing adalah warga Jakarta Timur dan Jawa Barat.

Kasus penyaluran tenaga kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal ketika petugas imigrasi curiga saat melakukan wawancara.

Dilansir dari Hariane.com, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat membeberkan saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas mendapati ketidaksesuaian dari apa yang disampaikan kedua korban.

Dari pengakuan korban, mereka hendak berwisata ke Qatar. Namun visa yang mereka gunakan untuk bekerja, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan oleh petugas imigrasi.

“Mereka melalui proses penumpang biasa. Dari pengakuan yang bersangkutan akan melakukan perjalanan wisata. Namun petugas kami sudah dibekali kemampuan wawancara singkat terkait profiling orang-orang yang memang maksud dan tujuannya dan apa yang disampaikan sudah sesuai,” jelasnya, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA:  Dampak Hujan Deras di Jogja Hari ini, Sejumlah Pohon Tumbang di Kulon Progo dan Gunungkidul

Selain itu, sambungnya, adanya anak usia enam tahun yang merupakan anak dari tersangka NA juga menjadi menimbulkan kecurigaan oleh petugas.

“Ada anak kecil pun jadi kecurigaan sama petugas. Perbedaan dengan apa yang disampaikan dengan penampilan mereka jadi alasan yang didapat petugas untuk melakukan penundaan keberangkatan,” terangnya.

Jadi Korban TPPO di Jogja, Calon Pekerja Migran Diimbau untuk Mengikuti Prosedur

Pengungkapan Kasus TKI Ilegal di Bandara YIA Berawal dari Kecurigaan Petugas Imigrasi
Dua tersangka kasus TPPO di Bandara YIA ditampilkan ke publik pada Selasa, 7 November 2023. (Foto: Hariane/Wahyu Turi)

Polisi menangkap tersangka NA di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi bersama dua orang korban yang akan dijadikan pembantu rumah tangga di Qatar.

Sedangkan tersangka JN ditangkap pada 2 November 2023 setelah kepolisian melakukan pengembangan atas perkara tersebut.

Selain itu Polda DIY juga menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, fotokopi tiket pesawat, handphone, dan bukti pengiriman uang.

Terkait dengan praktek penyaluran tenaga kerja ilegal, Najarudin menyampaikan sudah ada aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi hal-hal terkait penangkapan pun sudah sesuai prosedur.

Ia mengimbau kepada calon pekerja migran untuk berproses secara prosedural meskipun membutuhkan waktu yang relatif tidak cepat yakni berkisar satu minggu hingga satu bulan.

BACA JUGA:  Daftar 10 Orang Terkaya di Dunia, Konglomerat Indonesia Berada di Urutan Berapa?

“Karena kita ingin memastikan bahwa yang ingin bekerja di luar negeri itu memiliki kompetensi yang sesuai. Sebab kompetensi itu juga bagian dari perlindungan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan di luar negeri,” tegasnya.

Terkait korban TPPO di Bandara YIA yang mengaku berpergian ke luar negeri untuk berwisata, menurut Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonni Chriswanto, hal itu menjadi alasan bagi mereka agar dipermudah dalam proses pengurusan dan keberangkatannya.

“Yang diakui mereka wisata, biar gampang. Kalau visa kerja pasti ditanya sama teman-teman imigrasi. Nanti setelah  selesai proses kemana,” tambahnya soal modus kasus TKI ilegal di Bandara YIA. ****