Pengungkapan Kasus TKI Ilegal di Bandara YIA Berawal dari Kecurigaan Petugas Imigrasi

HARIANE JOGJA – Kasus TKI ilegal di Bandara YIA diungkap oleh kepolisian Polda DIY dengan modus mengelabui petugas imigrasi.

Dua orang tersangka berhasil diamankan yaitu NA (32), dan JN (59), masing-masing adalah warga Jakarta Timur dan Jawa Barat.

Kasus penyaluran tenaga kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal ketika petugas imigrasi curiga saat melakukan wawancara.

Dilansir dari Hariane.com, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat membeberkan saat proses pemeriksaan keberangkatan, petugas mendapati ketidaksesuaian dari apa yang disampaikan kedua korban.

Dari pengakuan korban, mereka hendak berwisata ke Qatar. Namun visa yang mereka gunakan untuk bekerja, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan oleh petugas imigrasi.

“Mereka melalui proses penumpang biasa. Dari pengakuan yang bersangkutan akan melakukan perjalanan wisata. Namun petugas kami sudah dibekali kemampuan wawancara singkat terkait profiling orang-orang yang memang maksud dan tujuannya dan apa yang disampaikan sudah sesuai,” jelasnya, Selasa, 7 November 2023.

BACA JUGA:  Jokowi Ulang Tahun ke-62, Berikut Daftar Proyek yang Diselesaikan Presiden pada Semester II 2022

Selain itu, sambungnya, adanya anak usia enam tahun yang merupakan anak dari tersangka NA juga menjadi menimbulkan kecurigaan oleh petugas.

“Ada anak kecil pun jadi kecurigaan sama petugas. Perbedaan dengan apa yang disampaikan dengan penampilan mereka jadi alasan yang didapat petugas untuk melakukan penundaan keberangkatan,” terangnya.

Jadi Korban TPPO di Jogja, Calon Pekerja Migran Diimbau untuk Mengikuti Prosedur

Pengungkapan Kasus TKI Ilegal di Bandara YIA Berawal dari Kecurigaan Petugas Imigrasi
Dua tersangka kasus TPPO di Bandara YIA ditampilkan ke publik pada Selasa, 7 November 2023. (Foto: Hariane/Wahyu Turi)
Dyah Ayu