2 Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Ditangkap Bersama Senjata Api Ilegal

“Yang satu tersangka masih DPO, kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.

Akibatnya, tersangka pencurian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara umum. Ancamannya adalah hukuman minimal 20 tahun penjara

Tersangka juga disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal 1 ayat 1 UU Darurat ini akan kami jeratkan, kita akan double hukumannya,” tegasnya soal kasus pencuri rumah kosong di Bantul Jogja. ****

Baca artikel lainnya di Hariane.com

Dyah Ayu