2 Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Ditangkap Bersama Senjata Api Ilegal

HARIANE JOGJA – Pencuri rumah kosong di Bantul Jogja yang merupakan warga asal Sumatra berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu, 1 Februari 2023.

Pencuri asal Sumatra yang ditangkap di Bantul tersebut merupakan spesialis rumah kosong dan memiliki status sebagai residivis kasus yang sama.

Ketika ditangkap oleh polisi, kedua pencuri spesialis rumah kosong di Bantul ini kedapatan menyimpan senjata api.

Atas tindakan kriminal yang dilakukan, kedua pelaku yang ditangkap dan satu orang DPO disangkakan pasal berlapis dengan hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kegiatan Blue Light Patrol Polres Bantul, Tindak Lanjut dari Maraknya Kasus Pencurian di Bantul

Pencuri Rumah Kosong di Bantul Jogja Bagi Tugas dalam Beraksi

Kasus Pencurian Baterai Hybrid di Goa Cemara
Pencuri asal Sumatra ditangkap di Bantul merupakan residivis. (Ilustrasi: Pixabay/KlausHausmann)

Seperti artikel yang ditayangkan di Hariane.com dengan judul ‘2 Pencuri Asal Sumatra Ditangkap di Bantul, Satu Orang Masih DPO’ pada Selasa, 7 Februari 2023, dua warga Sumatra diamankan polisi pada karena melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Bantul.

Dalam melancarkan aksi pencurian di rumah kosong, tersangka yang diamankan polisi juga memiliki senjata api.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan salah satu warga Kasihan yang mengalami pencurian di rumahnya.

“Akhir-akhir ini di wilayah Bantul marak pencurian di rumah kosong atau curat. Hal ini yang mendasari Polres Bantul untuk melalukan kegiatan pencegahan maupun pengungkapan kasus yang sudah terjadi,” kata Ihsan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Dyah Ayu