MK Kabulkan Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres, Ganjar Pranowo Beri Tanggapan

HARIANE JOGJA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat usia Capres Cawapres yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibirru Re A Almas.

Dalam putusan itu, diketahui bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Terkait dengan ini, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang berpeluang besar untuk bersanding dengan salah capres 2024 meskipun usianya belum genap 40 tahun.

BACA JUGA:  Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, 8 Kerugian Jalankan Omnimbus Law Menurut YLBHI

Tanggapan Ganjar Pranowo

Saat ditemui di rumah budayawan Butet Kertaredjasa di Kasihan, Bantul, DI Yogyakarta, Senin 16 Oktober 2023, Ganjr mengaku menghormati setiap putusan MK.

“Yang penting semua menghormati putusan MK,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peluang putra sulung Jokowi maju sebagai cawapres 2024, suami dari Siti Atiqoh ini mengatakan semua hal bisa terjadi dalam politik.

Admin